Tikam Mantan Pacar Usai Putus, Pria Muda Di Bitung Dibekuk Tim Tarsius

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Seorang pria muda berinisial AT alias Aldi (23) dibekuk Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU DENHAR PAPENTE, usai melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata tajam. Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin dini hari (4/8/2025).

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 02.30 Wita, saat pelaku yang sudah berada di bawah pengaruh minuman keras keluar rumah menuju pusat Kota Bitung mengendarai sepeda motor. Ia berniat mencari mantan pacarnya, seorang gadis remaja berinisial NM (16).

Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku menemukan korban di Kelurahan Pateten Tiga. Saat itu korban sedang duduk di atas motor bersama seorang temannya, FR. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung turun dari kendaraannya, mencabut sebilah pisau stainles runcing yang diselipkannya di pinggang, lalu menikam korban satu kali hingga mengenai bagian pinggang belakang sebelah kiri.

Setelah melakukan penikaman, pelaku membawa korban ke RS Budi Mulia. Namun, usai mengantar korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah sakit. Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polres Bitung.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Tim Tarsius segera bergerak cepat. Sekitar pukul 03.30 Wita, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pisau yang sempat dibuang ke selokan oleh pelaku.

“Motif pelaku adalah sakit hati karena tidak terima diputuskan oleh korban,” jelas Kasat Reskrim.

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bitung bersama barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pasal perlindungan anak dan penganiayaan berat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *