Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kesigapan aparat Polres Bitung kembali terbukti. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari, sekitar pukul 03.15 Wita, berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tragis itu menimpa korban berinisial SS (54 tahun) di Kelurahan Manembo – Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tim kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku yang diketahui berinisial RT alias R (16 tahun) mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, motif pembunuhan bermula dari rasa kesal pelaku karena ditegur korban ketika berpapasan di jalan. Tak terima, pelaku kemudian emosi dan menikam korban dengan pisau badik hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Manembo – Nembo Bawah bersama seorang saksi, sementara seorang saksi lain ditangkap di lokasi berbeda.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam mengungkap tindak kejahatan secara cepat dan profesional demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Ahmad.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.