Warga Kepuh Sambut Gembira Atas Suksesnya PTSL Didesanya

banner 468x60

Batang . jejakperistiwa.online

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program yang mulai dijalankan sejak tahun 2017 ini memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat, sehingga dapat menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, hal itu disampaikan kepala desa Kepuh kecamatan Limpung kabupaten Batang saat awak media konfermasi terkait program di desa nya , 2/10/2025 .

Kepala desa menjelaskan arah dan tujuan program PTSL di desa Kepuh yaitu banyaknya tentang belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

Lambatnya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , ujarnya .

sekertaris desa atau sekdes ketika disambangi di t kantor balai desa , mengatakan jalau PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, katanya .

Keberhasilan desa Kepuh menjalankan program PTSL dalam pantauan awak media memang sangat di apreasi warga ,itu di perkuat dari beperapa warga saat di konfermasi awak media , dia mengatakan kalau dirinya sangat senang sekali karena kini tanah miliknya sudah bersertifikat ,karena menurut warga kalau buat sendiri itu biayanya sangat mahal dan tak mungkin dia mampu untuk membuat sertifikat secara mandiri ,, saya senang dan gembira mas , karena impian sejak lama ingin memiliki sertifikat tanah saat ini kesampaian juga,terimakasih untuk pemerintah desa atas kerja nyatanya akhirnya masyarakat desa sangat terbantu dengan ikut program PTSL , sekali lagi saya dan semua warga yang ikut program merasa gembira dan sebagai warga tak lepas dari segala kekurangan nya ,kami akan tetap mendukung kinerja pemerintah desa Kepuh untuk selalu lebih baik dan senantiasa memprioritaskan kesejahteraan warga nya , ungkap dia .

Gds

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *