NAGAN RAYA – Keadilan akhirnya berpihak kepada Musriadi HD, Kepala Desa (Keuchik) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Setelah melewati proses panjang di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kamis (4/11/2024), Musriadi dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan pemalsuan surat tanah yang dilayangkan oleh PT Ambiya Putra.
Putusan tersebut menepis semua dugaan yang sempat menyeret nama Musriadi ke ranah hukum dan bahkan sempat diberitakan sebagai bagian dari “mafia tanah” oleh sejumlah media lokal.
Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Musriadi, menegaskan bahwa pengadilan tidak menemukan satu pun bukti sah yang menguatkan laporan PT Ambiya Putra, yang dilayangkan melalui Direkturnya, Cut Nina.
“Laporan yang disampaikan ke Mabes Polri itu tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di lapangan. Klien kami adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Agus Jalizar.
Sementara itu, warga Gampong Cot Rambong menyambut lega putusan tersebut. Mereka menilai keputusan hakim adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dikriminalisasi oleh laporan sepihak.
“Kami masyarakat Cot Rambong menjunjung tinggi hukum. Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kepala desa dan warga kami tidak benar,” ujar Pautar Cs, perwakilan masyarakat setempat.
Dengan putusan bebas ini, nama baik Musriadi kembali pulih. Herlambang











