Mangasi Akui Kendalikan 9 Truk dalam Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam

banner 468x60

 

 

BATAM  —  jejakperistiwa.online

Terdakwa Mangasi Sihombing memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten dalam sidang perkara dugaan penyelundupan rokok ilegal dan manipulasi dokumen antarzona FTZ Batam–Bintan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Mangasi beberapa kali mengelak ketika ditanya mengenai perintah penambahan muatan pada sembilan truk yang menyeberang dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, Bintan.

 

Mangasi menyampaikan bahwa penambahan muatan bukan berasal dari instruksinya, melainkan inisiatif sopir, terutama seorang sopir bernama Jonny alias Ompong. Ia menjelaskan hanya memiliki dua truk dan satu milik adiknya, sedangkan tujuh truk lainnya sudah lebih dahulu lolos pemeriksaan petugas.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, dirinya sempat diberikan izin oleh Bea Cukai untuk pulang selama tiga hari guna mencari Ompong. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Mangasi kembali dipanggil dan langsung dilakukan penahanan. Mangasi menyebut sopir memang kerap menambah barang jika truk masih kosong, tetapi ia membantah pernah memerintahkan pengisian rokok ilegal maupun balpres.

 

Kuasa hukum terdakwa Edi Gunawan, Edoard Kamaleng, menilai keterangan Mangasi masih berubah-ubah dan tidak sepenuhnya jelas. Menurutnya, perkara yang melibatkan sembilan truk dan lebih dari satu juta batang rokok ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengendalian di lapangan. Edoard meminta seluruh terdakwa memberikan keterangan yang terbuka agar peran masing-masing pihak dapat dipastikan.

 

Kuasa hukum lainnya, Ramsen Siregar, S.H., M.H., juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan Mangasi. Ia menyatakan bahwa nilai barang dalam perkara ini cukup besar sehingga dibutuhkan kejelasan penuh mengenai alur pengiriman serta pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Ramsen menilai keterangan terdakwa lainnya menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

 

Pada sesi pertanyaan majelis hakim, khususnya dari Hakim Douglas Napitupulu, Mangasi akhirnya menyampaikan bahwa dirinya mengelola sembilan truk, terdiri dari dua truk milik pribadi dan tujuh truk sewaan. Armada tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang menuju wilayah Tanjung Uban, Bintan, dan Tanjung Pinang.

 

Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai mengamankan sembilan truk yang memuat lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta puluhan koli berisi barang elektronik, pakaian, kosmetik, hingga keramik. Seluruh barang disita dan dibawa ke Gudang Bea Cukai Tanjunguncang. Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar yang terdiri dari bea masuk Rp 1,005 miliar dan nilai cukai rokok ilegal sebesar Rp 873 juta.

 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Tiwik, serta dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batam.

 

Penulis. : Sajaruddin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *