Sungai Alue Gajah Berubah Hitam, Ratusan Ikan Mati Diduga Tercemar Limbah PT SNRM

 

Nagan Raya  Jejakperistiwa.online   —  Warga Desa Alue Gajah Gagak, Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dibuat geger. Ratusan ikan dari berbagai jenis ditemukan mati mengapung di sepanjang aliran Sungai Alue Gajah. Bau busuk menyengat tercium kuat, sementara air sungai berubah warna menjadi hitam pekat tanda kuat dugaan pencemaran lingkungan serius.

 

Ikan-ikan yang mati didominasi jenis gabus, kepetuk, sepat, dan berbagai ikan sungai lainnya. Warga menduga kuat kematian massal ini akibat limbah beracun yang dibuang ke sungai, yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT SNRM (Sawit Nagan Raya Makmur).

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, peristiwa ini terjadi pada 8 Mei 2025. Ia menyebut, dugaan pembuangan limbah ke sungai terjadi akibat kelalaian pihak pekerja, sebagaimana diakui pemilik pabrik kepada warga.

“Kami menduga ikan-ikan ini mati karena keracunan limbah yang dibuang ke aliran Sungai Alue Gajah oleh PT SNRM,” tegas Harto kepada tim Kejar Fakta Media MataAceh.com, Jumat (9/1/2026).

 

Warga juga mengungkapkan bahwa tragedi lingkungan ini bukan kali pertama terjadi. Peristiwa serupa disebut sudah berulang, namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan hukum. Bahkan, warga menduga adanya praktik “kongkalikong” antara pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya.

 

Ironisnya, kasus pencemaran yang terjadi pada 8 Mei 2025 itu hingga memasuki tahun 2026 belum juga memiliki hasil uji laboratorium (LEB) yang dipublikasikan ke publik. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan warga terhadap transparansi penanganan kasus lingkungan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan kehadiran PT SNRM yang tidak taat aturan di bumi Rameune ini. Kami meminta Bupati Nagan Raya TRK Sayang dan DPRK Nagan Raya untuk mencabut izin-izin perusahaan tersebut,” tegas warga.

 

Diketahui, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat melakukan pengambilan sampel air di sejumlah titik, baik di hulu maupun hilir Sungai Alue Gajah. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut tak kunjung diumumkan ke publik, memperkuat dugaan adanya permainan dalam kasus limbah ini.

 

Warga menegaskan, pencemaran lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti melakukan pencemaran, perusahaan harus dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan outlet limbah hingga pencabutan izin operasional.

“Lingkungan kami rusak, sungai kami tercemar, dan ikan kami mati. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkas warga dengan nada geram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *