Kabalai Pelatihan Hukum Sulut Bantah Dugaan Korupsi : Tegaskan Tak Gunakan Anggaran Dan Sudah Laporkan Ke Kanwil

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Menanggapi pemberitaan sebelumnya di Jejakperistiwa.Online (JPO) berjudul “Aroma Korupsi di Balai Pelatihan Hukum di Bitung : Dugaan Mark Up, Dana Siluman, Hingga Gaji Fiktif Empat Bulan”, Kepala Balai Pelatihan Hukum Sulawesi Utara, James Alexander Kaihatu, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Permintaan klarifikasi dari Media JPO kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum Sulut disampaikan melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp.

https://jejakperistiwa.online/aroma-korupsi-di-balai-pelatihan-hukum-bitung-dugaan-mark-up-dana-siluman-hingga-gaji-fiktif-empat-bulan/

Dalam balasannya, James Alexander Kaihatu menjelaskan bahwa dirinya telah lebih dulu bertemu dan memberikan penjelasan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka (KNM), Yohanes Missah, sehingga ia menganggap persoalan tersebut telah dijelaskan secara menyeluruh.

“Tadi malam saya sudah bertemu dengan Bapak Yohanes Missah dan sudah menjelaskan semuanya. Beliau juga menyampaikan bahwa Bapak (Media JPO) bersama – sama dengan beliau. Jadi saya pikir persoalan ini sudah selesai,” ujar James dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.

Sanggahan atas Pemberitaan
Usai menerima penjelasan tersebut, Media JPO kemudian menghubungi Sekjend KNM Yohanes Missah untuk meminta konfirmasi lanjutan.

Yohanes Missah menyampaikan bantahan yang disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum Sulut.

Dalam keterangannya, James Alexander Kaihatu menegaskan bahwa isi pemberitaan yang dimuat Media JPO dinilainya tidak benar, keliru, serta cenderung menggiring opini publik.

Ia juga menekankan bahwa dirinya baru menjabat sekitar tiga bulan, dan justru merupakan pihak yang pertama kali membongkar serta melaporkan dugaan permasalahan anggaran yang terjadi sejak tahun sebelumnya kepada pimpinan ( Kanwil ).

“Kejadian ini bukan di masa saya. Saya baru menjabat tiga bulan, dan justru saya yang menemukan persoalan ini dan melaporkannya ke pimpinan ke kanwil, ” tegas James saat bertemu dengan Sekjend KNM di salah satu kafe di Kota Manado, Senin (26/01/2026).

James menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran memiliki mekanisme pengawasan internal, yakni melalui APIP dan Inspektorat Jenderal, dan saat ini pemeriksaan telah dijadwalkan.

Menurutnya, pemberitaan seharusnya menunggu hasil audit resmi, agar posisi hukum setiap pihak menjadi jelas dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami punya APIP dan Inspektorat Jenderal. Pemeriksaan sudah dijadwalkan. Seharusnya media menunggu hasil audit, supaya jelas posisi saya di mana,” ujarnya.

Terkait dugaan mark up perjalanan dinas, James menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan teknis penyelenggaraan program dan evaluasi tahap dua, sehingga kehadiran banyak pihak di lokasi yang sama merupakan kebutuhan kerja.

Sedangkan soal penginapan, ia menegaskan bahwa seluruhnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memiliki pertanggungjawaban.

Mengenai dugaan gaji fiktif tenaga alih daya, James membantah keras tuduhan tersebut dan meminta agar persoalan pembayaran dikonfirmasi langsung kepada pihak ketiga (PKSS) atau dicek secara administratif di Balai Diklat.
Ia menolak tuduhan bahwa dirinya memberhentikan tenaga alih daya namun tetap menerima gajinya.

Terkait dugaan penggunaan anggaran Rp 465 juta, James menyampaikan bahwa pihak yang diduga menggunakan dana tersebut adalah bendahara lama, bukan dirinya.

Namun ia menegaskan belum bisa memvonis siapa pun tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurat ke Kantor Wilayah sejak 5 Agustus 2025 untuk meminta pembentukan tim pemeriksa, dan pemeriksaan oleh Inspektorat direncanakan akan dilakukan pada bulan depan.

“Saya sendiri sebagai pimpinan tidak berani memvonis tanpa bukti. Saya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau saya memvonis tanpa dasar, saya bisa dipraperadilankan,” jelasnya.

James menegaskan bahwa dirinya tidak takut terhadap pemeriksaan, namun memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme institusional demi menjaga stabilitas organisasi.

“Kalau saya lapor ke APH, banyak yang bisa terseret. Saya pilih biarkan institusi yang berproses. Silakan telusuri saya, saya siap,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya memahami etika dan mekanisme kerja pers, namun menilai media tidak berwenang memvonis, karena klarifikasi secara struktural merupakan ranah atasan dan lembaga pemeriksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *