Balai Diklat Hukum Sulut Diguncang Skandal : Pimpinan Saling Tuding, Bendahara Dan PPK Buka Suara, Kibar NM Siap Laporkan Ke Kejaksaan

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Misteri dugaan praktik korupsi di Balai Diklat Pelatihan Hukum Sulawesi Utara (Sulut) di Kota Bitung akhirnya mulai menemui titik terang.

Dugaan penggelembungan anggaran (mark up), dana siluman, hingga gaji fiktif selama empat bulan yang sebelumnya mencuat dan sempat dibantah pihak pimpinan, kini justru berkembang menjadi saling tuding yang mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur, Minggu (01/02/2026).

Dalam pemberitaan lanjutan di Media JPO sebelumnya, Kepala Balai Diklat Pelatihan Hukum Sulut, James Alexander Kaihatu, mengakui telah mengetahui adanya dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 465 juta sejak tiga bulan dirinya menjabat.

Ia menyebut dana tersebut diduga diambil oleh bendahara lama berinisial (ML) bersama PPK lama berinisial (MJ). Bahkan, menurut James, keduanya telah diganti dengan adanya kasus ini dan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pembentukan tim pemeriksa ke Kanwil.

Namun, pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak – pihak yang disebutkan.

Bendahara lama berinisial (ML) akhirnya angkat bicara dan membantah tegas seluruh pernyataan Kepala Balai Diklat Hukum Sulut tersebut. Ia menyebut, tudingan itu hanyalah bentuk pembelaan diri dan upaya melempar tanggung jawab, padahal dana sebagian mengalir ke pimpinan.

“Saya siap bersaksi. Dana Rp 465 juta itu tidak saya ambil. Sebagian digunakan untuk kegiatan resmi balai diklat, dan sebagian lainnya diminta langsung oleh Kepala Balai Diklat Hukum Sulut melalui sesprinya, sopir, maupun staf yang diperintah langsung,” ungkap ML.

ML merinci, permintaan uang dilakukan berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, Rp 8 juta, Rp 6 juta, hingga Rp 3 juta, yang ditransfer melalui rekening atas perintahnya kepada operator.

Ia menilai, skema tersebut sengaja dirancang secara sistematis agar seolah – olah dirinya yang menjadi pihak paling bertanggung jawab.

“Bahkan, acara perayaan HUT perkawinan pribadi pimpinan diduga menggunakan anggaran balai diklat. Dana tol, bensin, hingga kebutuhan pribadi lainnya dibebankan ke anggaran kantor, dengan permintaan bensin mencapai sekitar Rp 5 juta setiap bulan,” bebernya.

ML juga mengungkap tekanan psikologis yang ia alami selama menjabat sebagai bendahara.

Ia mengaku sering dimarahi secara tidak etis, baik secara pribadi maupun di hadapan staf.

Karena tak tahan dengan perintah – perintah yang dinilainya melanggar aturan dan berpotensi menjerumuskannya ke penjara, ML memilih mengundurkan diri.

Namun, setelah itu ia justru mengaku mendapat intimidasi, diawasi ketat oleh petugas keamanan, bahkan dilarang masuk kantor dan maupun ke toilet dijaga ketat oleh pengawalan.

“Saya sudah tidak nyaman dan memilih tidak lagi masuk kantor sampai sekarang,” katanya.

Di tempat terpisah, PPK lama berinisial (MJ) juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan apabila kasus ini diproses hukum. Ia membenarkan pernyataan bendahara lama terkait dugaan penyimpangan anggaran Rp 465 juta.

“Saya mendukung kasus ini dilaporkan. Saya tahu apa yang disampaikan bendahara lama itu benar. Termasuk dugaan mark up perjalanan dinas ke Gorontalo yang melibatkan 18 orang, gaji tenaga alih daya (TAD) empat bulan yang fiktif, serta pemotongan uang harian kepada pegawai. Semua ini diketahui oleh Kasubag TU,” tegas MJ.

Menanggapi perkembangan serius ini, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menyatakan sikap tegas. Ia memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami dari LSM Kibar NM akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke pihak Kejaksaan. Kami menilai kasus ini sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Yohanes Missah.

Ia menambahkan, Kibar NM akan meminta agar seluruh pembukuan, administrasi keuangan, perjalanan dinas, serta pembayaran gaji dan honor di Balai Diklat Pelatihan Hukum Sulut diperiksa secara menyeluruh, khususnya pada masa kepemimpinan James Alexander Kaihatu.

“Kami ingin terang benderang. Siapa yang mengambil uang, siapa yang berbohong, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *