Musyawarah Desa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Desa Pacanggaan Sampang

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Bertempat dibalai Desa Pacanggaan,diselenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Camat Pangarengan,Nur Holis S.Sos.MM,beserta Tim,Danposramil Pangarengan,Peltu,Karmuji, Kapolsek Pangarengan,Iptu,Iwan Suhadi.SH.Babinsa, Bhabinkamtibmas,Perangkat Desa Pacanggaan,serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Pacanggaan.Selasa,03/02/2026.

Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya program tersebut.

Camat Pangarengan,Nur Holis,S.Sos.MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa program PTSL ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia,termasuk di wilayah Desa Pacanggaan,guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.Sertifikat tanah ini penting sebagai bukti sah hak atas tanah yang dimiliki,serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Dengan adanya PTSL,kami berharap masyarakat Desa Pacanggaan dapat memiliki sertifikat tanah yang sah.ini akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam memiliki tanah,serta mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi tanah,”ujar Camat Pangarengan.

Selain Camat,dalam acara tersebut hadir juga Babinkamtibmas,Babinsa dan tokoh masyarakat yang turut mendukung sosialisasi ini.Tokoh Masyarakat,H.Faros,mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah yang belum terdaftar,dan menghindari sengketa tanah yang sering terjadi di beberapa wilayah.Ucapnya

Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan dukungan terhadap program PTSL ini.Mereka mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tanah yang dimiliki dapat terdaftar dengan jelas dan sah menurut hukum.

Sosialisasi PTSL ini diharapkan dapat meningkatkan akan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan terkait prosedur dan manfaat dari program PTSL ini.

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *