Bandar Lampung — Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah (LP KPK) Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, melontarkan kecaman keras atas tindakan tidak terpuji berupa pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan. Senin, 02/02/2026.

Peristiwa yang telah viral di media sosial itu dinilai mencoreng wibawa lembaga legislatif dan masuk kategori pelanggaran berat Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025.
Ahmad Yusup secara tegas mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dan Kode Etik.
“Ini bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan posisi dan perilaku arogan yang melukai rasa keadilan publik, terlebih korbannya adalah mahasiswa. BK wajib bertindak tegas, jangan sampai hukum etik tumpul ke dalam dan tajam ke luar,” tegas Ahmad Yusup, Selasa (03/02/2026).
Penilaian tersebut diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, yang menyatakan bahwa secara normatif, perbuatan oknum anggota dewan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Tata Tertib.
“Dalam Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang jelas-jelas dilanggar. Kasus pengempesan ban mobil mahasiswa itu masuk kategori pelanggaran kode etik,” ujar Mikdar kepada wartawan.
Mikdar menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam Bab XII tentang Kode Etik, khususnya Pasal 171.
Pada Ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.
Sementara Ayat (2) menegaskan kewajiban ketaatan terhadap sumpah/janji serta sikap dan perilaku anggota DPRD.
“Merujuk Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2), khususnya huruf a dan b, apa yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut jelas melanggar Tata Tertib dan Kode Etik,” tegas Mikdar.
Ia memastikan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani kasus ini secara serius, objektif, dan profesional, dengan melakukan pendalaman menyeluruh, melibatkan ahli, serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
“Ini penting untuk menjaga marwah DPRD. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mikdar menegaskan, apabila hasil evaluasi dan konsultasi menguatkan Tatib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025, maka BK tidak akan ragu merekomendasikan sanksi terberat.
“BK dapat merekomendasikan sanksi sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yakni pemberhentian, serta Ayat (3) huruf b, karena melanggar sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkasnya.







