Jejakperistiwa.Online, Bitung – Polemik mencuat setelah keluarga Tjandring melayangkan keberatan keras atas isi surat Relaas Panggilan Aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Surat tersebut dinilai memuat kekeliruan substansial yang berpotensi menyesatkan serta mencederai kepastian hukum.
Surat dengan Nomor :31/Pdt.Eks/2026/PN Bit, tertanggal 19 Februari 2026, ditandatangani oleh Jurusita Silvia Rompas, memanggil :
Nama : Hj. Agustini Rahman
Alamat : Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kedudukan : Termohon Eksekusi I
Untuk menghadiri sidang Aanmaning (teguran sebelum eksekusi) yang dijadwalkan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Februari 2026
Waktu : 09.00 WitaTempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung
Dalam isi surat tersebut tertulis bahwa aanmaning dilakukan “sehubungan dengan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh inisial MB,” yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Agustini Rachman, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi.
Menurut Hj. Agustini Rahman bersama anak – anaknya, Budiman Tjandring dan Kurniati Tjandring, redaksi surat tersebut isinya Aanmaning, tapi sangat di sayangkan ada tulisan Gugatan Perceraian maka ini tidak sesuai dengan pokok perkara yang sebenarnya.
Mereka menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan bukan gugatan perceraian, melainkan sengketa objek lahan dan rumah yang beralamat di Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
“Kami sangat keberatan dengan isi surat panggilan tersebut. Dalam surat tertulis gugatan perceraian, padahal yang dipermasalahkan adalah objek lahan dan rumah keluarga kami. Ini jelas tidak sesuai dan sangat membingungkan,” tegas Hj. Agustini Rahman.
Budiman Tjandring menambahkan, kesalahan redaksional dalam dokumen resmi pengadilan tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, penyebutan jenis perkara yang keliru dapat menimbulkan dampak hukum maupun sosial.
“Bagaimana mungkin surat resmi pengadilan menyebut gugatan perceraian, sementara substansi perkara menyangkut eksekusi objek lahan ?
Ini bukan sekadar salah ketik. Ini menyangkut kredibilitas lembaga dan kepastian hukum,” ujarnya.
Kurniati Tjandring juga menyampaikan bahwa keluarga merasa dirugikan secara moral karena dicantumkan dalam perkara perceraian yang tidak pernah menjadi pokok sengketa dalam konteks eksekusi tersebut.
Sebagai informasi, aanmaning merupakan tahapan teguran dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Oleh karena itu, kejelasan jenis perkara dalam surat panggilan menjadi hal mendasar yang tidak boleh keliru.
Keluarga Tjandring berharap adanya klarifikasi resmi serta perbaikan administrasi dari pihak pengadilan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Mereka juga menyayangkan surat panggilan aanmaning yang mereka terima dinilai salah dalam substansinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H., memberikan penjelasan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi langsung kepada termohon terkait adanya kesalahan redaksi dalam relaas pemberitahuan yang memuat kata “Perceraian”.
Menurutnya, sejak awal penjelasan telah dilakukan dengan merujuk pada kop surat yang secara jelas tertulis sebagai “Relaas Pemberitahuan (Aanmaning)”. Judul surat juga menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah pemanggilan dalam rangka proses aanmaning.
Ia mengakui terdapat kesalahan pengetikan (typo) pada salah satu bagian redaksi yang mencantumkan kata “Perceraian”.
Namun secara keseluruhan, mulai dari kop surat, judul, hingga tujuan pemanggilan, semuanya menerangkan bahwa yang dimaksud adalah proses aanmaning terkait permohonan eksekusi Surat dengan Nomor : 31/Pdt.Eks/20/PN Bit, tertanggal 19 Februari 2026, bukan gugatan perceraian.
Pihak pengadilan juga telah memastikan kepada termohon yang hadir bahwa mereka memahami agenda hari itu adalah aanmaning dalam rangka eksekusi. Termohon disebut telah mengetahui dan memahami hal tersebut.
Ketua PN Bitung menegaskan bahwa kekeliruan tersebut murni kesalahan pengetikan, sementara substansi surat tetap mengenai eksekusi. Terhadap pihak yang tidak hadir, pemanggilan kedua akan dilakukan sesuai prosedur.
Terkait kejadian ini, pihak pengadilan menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap administrasi peradilan, khususnya dalam hal ketelitian pengetikan dan pemeriksaan dokumen sebelum ditandatangani, guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ketelitian dan profesionalisme dalam penerbitan dokumen hukum.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, kesalahan mendasar dalam redaksi perkara tentu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.







