SAMPANG,jejakperistiwa.online-SPBU di Kelurahan Banyuanyar,Kecamatan Sampang,diduga melanggar aturan pemerintah dengan mengisi bensin dan solar ke dalam jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.Hal ini melanggar Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2012,yang melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.Selasa,24/03/2026
Salah satu insiden menonjol terjadi di Kelurahan Banyuanyar,Kecamatan Sampang,Kabupaten Sampang,Madura Jawa Timur,dimana aktivitas pengisian jerigen dianggap merugikan konsumen lain dan melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Ketua DPC Madas,Umur Faruk mengecam keras terhadap oknum yang melakukan pengisian bensin dan solar ke dalam jerigen,karena dapat meningkatkan risiko kebakaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.SPBU yang melayani pembelian tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi hingga penghentian usaha dan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda Rp60 miliar.
Beberapa SPBU di Sampang, termasuk SPBU 54.692.05 di Jalan Diponegoro dan SPBU 54.692.10 di Panyepen, dilaporkan melakukan praktik serupa.Warga setempat mempertanyakan apakah pembelian dalam jumlah besar telah mengantongi dokumen resmi dan dilakukan sesuai prosedur.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk mengawasi dan menindak praktik ini agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
(Tim)



