Lampung Tengah — Dugaan praktik ilegal logging mencuat di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Penebangan ratusan pohon rengas yang selama ini menjadi sabuk hijau di sepanjang tanggul anak sungai kini diduga bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan bagian dari permainan mafia kayu yang terorganisir.

Fakta di lapangan menunjukkan dampak nyata yang langsung dirasakan masyarakat. Aliran sungai tersumbat oleh ranting dan batang kayu hasil penebangan, menyebabkan air meluap dan merendam area persawahan warga. Akibatnya, petani terpaksa menunda masa tanam karena genangan air tak kunjung surut.
“Air tidak mengalir, tertahan ranting dan kayu. Sawah kami jadi banjir, tidak bisa ditanami,” keluh salah satu petani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penebangan telah berlangsung sejak sebelum bulan puasa. Jumlah pohon yang ditebang diperkirakan mencapai ratusan batang, dengan volume kayu hingga belasan kubik yang diduga telah diolah menjadi material bangunan.

Lebih mencengangkan, warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari luar daerah, yang disebut berasal dari Kabupaten Tulang Bawang. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa praktik penebangan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan distribusi kayu ilegal.
Jika benar, maka rantai kejahatan ini tidak hanya berhenti pada penebang di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak penampung hingga penjual hasil olahan kayu tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana kayu-kayu tersebut dijual? Siapa yang membeli? Dan siapa yang melindungi aktivitas ini?
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika terdapat oknum yang mencoba bermain di balik praktik perusakan lingkungan ini.
Penebangan pohon rengas di kawasan tanggul sungai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan fungsi penting sebagai penahan erosi dan pelindung ekosistem. Jika dilakukan tanpa izin, tindakan ini berpotensi melanggar hukum berat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman pidana bagi pelaku illegal logging tidak main-main, termasuk hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut serta.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Daerah Lampung Tengah agar tidak tutup mata terhadap kondisi ini. Penanganan tidak cukup hanya di permukaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan hingga tuntas.
“Kalau ini dibiarkan, kerusakan akan semakin parah. Kami yang jadi korban,” tegas warga.
Kini, seluruh mata tertuju pada keseriusan aparat dalam mengungkap kasus ini. Apakah dugaan mafia kayu rengas ini akan dibongkar hingga ke akar, atau justru menguap tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.







