Tekab 308 Presisi Bertindak Cepat, Pelaku Curanmor Gagal Beraksi Dibekuk!

 

Metro, Lampung — Gerak cepat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, aparat berhasil membongkar kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga.

 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB, di area parkir minimarket Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban, seorang mahasiswa berinisial O (24), nyaris kehilangan sepeda motor miliknya setelah pelaku beraksi menggunakan kunci leter T.

 

Namun aksi kejahatan itu gagal total. Teriakan warga yang memergoki kejadian membuat pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan motor korban dalam kondisi kunci kontak rusak.

 

Pelaku Diburu, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berbekal laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

 

Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus:

A.S (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur

C.N.R (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

 “Pada Kamis malam, 2 April 2026, tersangka A.S berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan pada Jumat dini hari, 3 April 2026, tersangka C.N.R turut ditangkap,” tegas Kapolres.

 

Barang Bukti Tak Terbantahkan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting:

 

1 unit Honda Beat putih biru

1 buah kunci leter T

1 lembar STNK milik korban

Pakaian yang digunakan saat beraksi

 

Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah tersebut.

 

Terancam Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya. Mereka dijerat dengan:

 

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian

 

Peringatan Keras

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa aksi curanmor masih mengintai, bahkan di tempat umum seperti parkiran minimarket. Peran masyarakat terbukti krusial dalam menggagalkan kejahatan.

 

Polres Metro mengimbau warga untuk tetap waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *