Naas, Seorang Gadis Berteriak Dalam Pembunuhan Dan Tiga Pelaku Berhasil Di Amankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jakarta Selatan, Jejakperistiwa.online ;

SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku yang membunuh dan membuang jasad seorang wanita inisial A di Kali Cikeas, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Ketiganya berbagi peran dalam pembunuhan sadis ini.

M (19) berperan sebagai eksekutor diketahui juga mengajak kedua rekan D (19) dan B (19) untuk menghabisi nyawa wanita malang itu.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, mereka mau ikut membantu perbuatan ini karena dijanjikan bersetubuh dengan korban.

“Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana karena diiming-imingi untuk menyetubuhi korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Fakta lainnya adalah bahwa pelaku M yang merupakan mantan pacar korban sebelum pembunuhan sempat melakukan hubungan intim dengan korban di dalam kamar sebuah Toko Bangunan di kawasan Ciracas.

Sementara, kedua rekannya bersembunyi di ruangan itu dengan kondisi lampu dimatikan.

“Korban dan eksekutor bersetubuh dengan posisi lampu dimatikan, ketika korban mendengar ada orang lain, korban berteriak,” jelas Zulpan.

Zulpan menambahkan, korban sempat berupaya memberontak ketika mengetahui kehadiran rekan-rekan pelaku. Saat itulah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah korban dicekik sebenarnya korban masih bersuara tapi oleh pelaku ditinggal sendiri di dalam kamar.

Sedangkan mereka (para pelaku) main play stasion di luar kamar menunggu waktu subuh sebelum membuang korban dalam keadaan sudah tak bernyawa,” terang Zulpan.

Sementara itu, Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, bahwa pelaku inisial M sempat membuat skenario untuk menutupi kasus pembunuhan ini.

M memposting foto korban di media sosial Facebook dan dibuat skenario seolah-olah korban hilang dan pelaku turut ikut mencari korban.

“M membuat postingan berita orang hilang dengan melampirkan foto korban dan pelaku M seakan-akan mencari korban,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *