Nagan Raya — Masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mendesak Polres Nagan Raya segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan sejak tahun 2022. Warga menilai hingga kini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/86/IX/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Pelapor, Khairil yang merupakan mantan Kepala Desa Cot Rambong, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial CN terkait penguasaan sebidang tanah di Desa Cot Rambong.
Masyarakat mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun itu belum memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, warga menilai laporan yang diajukan oleh pihak terlapor terhadap masyarakat justru diproses lebih cepat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asas keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.
Menurut keterangan sejumlah warga, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanahan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memandang siapa pun dalam menangani setiap laporan.
Warga juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat meminta Polres Nagan Raya segera memberikan kepastian atas penanganan laporan tersebut agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum secara adil, objektif, dan transparan.







