PWI Sulut Kawal Penegakan Hukum, Desak Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diproses Secara Profesional

Manado, JejakPeristiwa.Online – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan komitmennya mengawal proses penegakan hukum terkait laporan yang diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. Tim PWI Sulut mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk dukungan moral agar proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan keadilan.

 

Rombongan dipimpin Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama sejumlah pengurus dan anggota. Kehadiran mereka ditegaskan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan menunjukkan solidaritas terhadap upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

 

Langkah tersebut berkaitan dengan laporan resmi PWI Pusat yang telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga terjadi saat Dr. Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Vanny Loupatty atau yang akrab disapa Maemosa berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut tanpa membedakan status maupun popularitas seseorang.

 

> “Kami berharap laporan tersebut diproses secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Maemosa.

 

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi jurnalistik serta memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Berawal dari Konferensi Pers di Kejaksaan Agung

Perkara ini bermula dari konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026), setelah Dr. Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya dalam suatu perkara hukum.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, menurut PWI, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut kemudian beredar luas melalui berbagai pemberitaan dan media sosial sehingga menjadi perhatian kalangan insan pers.

Atas dasar itu, PWI Pusat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kepada pihak kepolisian.

 

Turut hadir dalam rombongan PWI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum tanpa dipengaruhi faktor ketenaran maupun status sosial seseorang.

 

Menurut mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan itu, setiap laporan masyarakat berhak memperoleh penanganan yang profesional dan berkeadilan.

 

> “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PWI Sulut kembali menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Sulut merupakan bentuk dukungan moral terhadap proses penegakan hukum, bukan untuk memengaruhi independensi penyidik.

 

Organisasi tersebut berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta menegaskan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

Sumber:Rilis resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut)

(Red_Frt) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *