Kuasa Hukum Terduga Pelaku Nilai Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Tahun 2012 Telah Daluwarsa, Paparkan Dasar Hukumnya

 

Lampung Timur   —  Kantor Firma hukum Adil Bangsa Yustisia melalui kuasa hukum Tri Agus Wantoro, SH dan Saripudin, SH, menyampaikan penjelasan hukum terkait somasi yang dikirimkan kuasa hukum keluarga korban terhadap Margo, Rico, dan Gito dalam perkara dugaan turut serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi pada Januari 2012.

 

Dalam konferensi persnya, Saripudin, SH mewakili Tri Agus Wantoro, SH menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan merupakan analisis yuridis sebagai bagian dari pembelaan hukum terhadap kliennya dan bukan upaya mengesampingkan hak korban untuk memperoleh keadilan.

 

Menurut Saripudin, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang memiliki ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Namun demikian, menurutnya, penentuan dapat atau tidaknya perkara diproses tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan yang berlaku saat peristiwa pidana terjadi.

“Karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Januari 2012, maka menurut pendapat hukum kami ketentuan yang digunakan adalah Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP lama, yang mengatur masa daluwarsa penuntutan selama 12 tahun. Dengan demikian, apabila dihitung sejak Januari 2012, hak negara untuk melakukan penuntutan telah berakhir pada Januari 2024”, tegas Saripudin. Rabu, 29/07/2026.

 

Ia juga menjelaskan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi, penerbitan surat perintah penyidikan, maupun status daftar pencarian orang (DPO) dapat menghentikan masa daluwarsa.

 

Menurutnya, berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 80 KUHP, penghentian atau interupsi masa daluwarsa hanya terjadi apabila telah dilakukan tindakan penuntutan secara resmi oleh jaksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Oleh karena itu, menurut pendapat kami, pemanggilan sebagai saksi ataupun proses penyidikan tidak menghentikan berjalannya masa daluwarsa penuntutan”, terangnya Saripudin.

“Jika perkara sudah daluwarsa maka kewenangan negara untuk menuntut suatu tidak pidana telah habis/perkara telah mati”, tambahnya.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dicantumkan dalam somasi dari pihak pelapor.

 

Saripudin berpendapat bahwa kedua undang-undang tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang terjadi pada tahun 2012 karena hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

 

Ia juga mengemukakan bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana, penerapannya harus memperhatikan asas penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan analisis tersebut, Firma Adil Bangsa Yustisia menyatakan akan mengirimkan jawaban resmi atas somasi yang diterima kliennya serta mempertahankan hak-hak hukum Margo, Rico, dan Gito melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Terkait adanya permintaan agar kliennya menyerahkan diri kepada penyidik, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

 

Meski demikian, Saripudin menegaskan bahwa seluruh pendapat tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela.

“Pada akhirnya, penilaian apakah suatu perkara telah daluwarsa, apakah penyidikan dapat dilanjutkan atau dihentikan, maupun penerapan pasal yang digunakan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan apabila dipersengketakan dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Catatan Redaksi: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun tanggapan dari kuasa hukum pelapor, penyidik Polres Lampung Timur, maupun instansi terkait guna memenuhi asas pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *