Satu Jam Menunggu, Guru Honorer dan IPLI Tak Ditemui Wali Kota maupun Sekda Metro, Audiensi Bubar Tanpa Kepastian

 

METRO – Harapan puluhan guru honorer yang dirumahkan untuk bertemu Wali Kota Metro maupun Sekretaris Daerah (Sekda) guna mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi belum terwujud. Setelah menunggu sekitar satu jam di depan gerbang Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Senin (03/08/2026), rombongan akhirnya membubarkan diri tanpa memperoleh kepastian maupun kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung.

 

Kekecewaan mendalam disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, S.H. Menurutnya, kehadiran para guru honorer ke Pemkot Metro merupakan upaya mencari keadilan dan penyelesaian secara baik melalui jalur audiensi, namun hingga akhirnya membubarkan diri, tidak ada pertemuan dengan Wali Kota ataupun Sekda.

“Guru-guru ini datang untuk mencari solusi, bukan membuat kegaduhan. Mereka hanya ingin didengar dan memperoleh kepastian atas nasib mereka. Sangat disayangkan audiensi yang diharapkan tidak terlaksana,” ujar Hermansyah.

 

Menurutnya, bubarnya audiensi tanpa hasil justru semakin memperkuat tekad para guru honorer untuk menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan terkait status mereka.

 

Usai meninggalkan Kantor Pemkot Metro, rombongan IPLI bersama guru honorer langsung menuju Polres Metro. Mereka berencana berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim untuk meminta petunjuk hukum terkait dugaan penghapusan data guru honorer pada sistem Dapodik yang disebut berdampak terhadap status administrasi para guru.

 

Apabila terdapat dugaan akses tanpa hak, perubahan, penghapusan, atau manipulasi data elektronik, penanganannya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian. Ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro mengenai alasan tidak terlaksananya audiensi dengan para guru honorer. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Wali Kota Metro maupun Sekretaris Daerah untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *