
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) bersama 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam.
Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras itu sebelumnya disampaikan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR di kediamannya.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko.
Dari pemeriksaan awal, AR disebut mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir obat yang diduga disimpan di lokasi berbeda.
Petugas masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH., SIK., MH, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika maupun obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan karena penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
“Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara masih berlangsung. Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, penyusunan laporan polisi, serta pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari potensi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Bagi kepolisian, informasi masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya yang dapat menyasar generasi muda.
Sumber: Satresnarkoba Polres Bitung
(Red_FRT)
JejakPeristiwa.Online | Mengabarkan Fakta, Menjaga Etik

