
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Tim URC Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian belasan tabung gas elpiji dan kursi plastik di salah satu tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu, 5 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 06.52 WITA. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu tabung gas elpiji 5 kilogram, 14 tabung gas elpiji 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Barang-barang tersebut diduga kemudian dijual di beberapa lokasi.
Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri informasi yang berkembang di lapangan. Berkat penyelidikan intensif, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (34) di wilayah Kecamatan Girian.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku beberapa kali dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026 dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu wujud komitmen Polres Bitung dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, serta berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(Red_FRT)

