METRO — Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Metro terhadap nasib 29 guru non-ASN yang mengaku dirumahkan sejak Januari 2026.
Hermansyah secara khusus meminta Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari sudut pandang kebijakan birokrasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Menurutnya, di balik angka 29 terdapat guru-guru yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, pengabdian, serta masa depan yang kini berada dalam ketidakpastian.
“Pak Wali Kota, kami tidak sedang meminta pemerintah melanggar aturan. Kami hanya ingin pemerintah melihat persoalan ini dengan hati. Ada 29 guru yang sejak Januari 2026 kehilangan kepastian. Mereka bukan sekadar angka dalam daftar administrasi, tetapi manusia yang selama ini mengabdikan diri mendidik anak-anak di Kota Metro,” ujar Hermansyah. Sabtu, 08/08/2026.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya diukur dari benar atau tidaknya secara administratif, tetapi juga dari seberapa besar kebijakan tersebut menghadirkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.
Hermansyah mempertanyakan, jika para guru tersebut telah menjalankan tugas mendidik dan mengabdi, mengapa penyelesaian persoalan mereka justru berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.
“Kalau memang ada persoalan administrasi, mari duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi, jelaskan kepada mereka. Jangan biarkan mereka menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menilai, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mampu menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga harus mampu mendengar suara masyarakat yang berada dalam posisi sulit.
“Jabatan wali kota itu amanah. Ketika ada 29 guru datang meminta kejelasan, yang mereka butuhkan bukan perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin didengar dan mendapatkan jawaban dari pemerintah yang mereka harapkan menjadi tempat mencari keadilan,” katanya.
Hermansyah juga menyinggung sikap pemerintah terhadap kritik dan pengawasan publik. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah bukan berarti memusuhi kepala daerah.
Justru, kata dia, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai suara masyarakat dianggap sebagai gangguan. Kritik itu bukan permusuhan. Kritik adalah bentuk kepedulian. Kalau pemerintah yakin kebijakannya benar, jawab dengan data, aturan dan penjelasan. Jangan menjawab pertanyaan rakyat dengan menutup ruang dialog,” ujarnya.
Jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk antikritik
Hermansyah mengingatkan bahwa pejabat publik tidak hanya memperoleh kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar karena setiap kebijakan pemerintah akan berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia mengatakan, ketika seseorang menerima amanah sebagai kepala daerah, maka bersamaan dengan itu melekat kewajiban untuk siap menerima pengawasan, kritik dan evaluasi.
“Pejabat publik harus siap dikritik. Sebab yang dia kelola adalah pemerintahan milik rakyat. Anggaran yang digunakan juga uang rakyat. Maka masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengawasi dan mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Menurut Hermansyah, persoalan 29 guru non-ASN tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Metro dalam menunjukkan apakah prinsip pelayanan publik benar-benar berjalan ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut nasib masyarakat.
“Jangan hanya berbicara tentang pelayanan publik ketika semuanya berjalan mudah. Justru kualitas pemerintahan terlihat ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang mengalami persoalan,” katanya.
Ia berharap Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso tidak melihat persoalan tersebut sebagai tekanan politik ataupun bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Pak Wali Kota, kami mengetuk pintu hati Bapak. Jangan lihat mereka hanya sebagai guru honorer yang sedang menuntut. Lihat mereka sebagai warga Metro yang pernah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk anak-anak. Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” tutur Hermansyah.
Mahfud MD: kritik merupakan bagian dari demokrasi
Hermansyah kemudian mengingatkan pandangan Mahfud MD mengenai pentingnya kritik dan pengawasan masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan sesuai koridor hukum, merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
“Demokrasi membutuhkan kritik. Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik, tetapi pemerintahan yang mampu menjawab kritik secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Hermansyah, mengutip gagasan yang selama ini disampaikan Mahfud MD tentang pentingnya kontrol terhadap kekuasaan.
Menurutnya, ketika masyarakat bertanya, pemerintah seharusnya hadir dengan jawaban. Ketika masyarakat mengkritik, pemerintah seharusnya hadir dengan data. Dan ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan, pemerintah seharusnya hadir untuk menjelaskan sekaligus mencari solusi.
Ahmad Syafii Maarif: jabatan publik adalah amanah
Hermansyah juga mengingatkan pemikiran Buya Ahmad Syafii Maarif mengenai jabatan publik sebagai amanah, bukan keistimewaan.
“Jabatan bukan milik pribadi. Jabatan adalah amanah yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, kejujuran, keterbukaan dan keberanian menerima kritik menjadi bagian penting dari seorang pemimpin,” ujarnya.
Bagi Hermansyah, prinsip tersebut sangat relevan dengan kondisi 29 guru non-ASN Kota Metro.
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, sementara pemerintah lupa bahwa setiap kebijakan harus memiliki wajah kemanusiaan,” katanya.
Di akhir, Hermansyah mengingatkan pesan Mohammad Hatta
Menutup pernyataannya, Hermansyah mengingatkan kembali pemikiran Mohammad Hatta mengenai pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan.
Menurutnya, kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, keberadaan masyarakat, pers dan lembaga pengawas justru diperlukan untuk memastikan pemerintah tetap berjalan pada jalur yang benar.
“Pak Wali Kota, jabatan itu sementara. Hari ini seseorang duduk sebagai wali kota, suatu saat masa jabatan itu akan berakhir. Tetapi bagaimana seorang pemimpin memperlakukan rakyatnya akan selalu menjadi catatan sejarah,” tegas Hermansyah.
“Jangan biarkan 29 guru ini hanya menjadi angka dalam sebuah kebijakan. Di balik angka itu ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian dan ada harapan. Kalau memang belum bisa memberikan apa yang mereka minta, setidaknya berikan mereka jawaban. Kalau ada jalan keluar, bukalah jalan itu. Dan kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Karena rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang sempurna, rakyat membutuhkan pemerintah yang mau mendengar dan hadir ketika mereka membutuhkan”, pungkasnya Hermansyah.
Hermansyah menegaskan, pihaknya tetap mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog, keterbukaan dan mekanisme yang sesuai hukum, serta meminta Pemerintah Kota Metro memberikan penjelasan resmi mengenai status dan langkah penyelesaian terhadap 29 guru non-ASN tersebut.








