Hermansyah TR, SH: Akses Bertemu Pejabat Pemkot Metro Kini Makin Sulit, Kantor Pemerintah Itu Rumah Rakyat

METRO – Ketua IPLI, Hermansyah TR, SH, menyoroti perubahan mekanisme penerimaan tamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang dinilai semakin membatasi akses masyarakat untuk bertemu dengan pejabat. Menurutnya, kantor pemerintahan merupakan fasilitas yang dibangun dari uang rakyat sehingga tidak semestinya menciptakan kesan tertutup terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun melakukan konfirmasi.

 

Kamis (6/8/2026), Hermansyah menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang mengharuskan setiap tamu menunggu persetujuan pejabat sebelum dapat bertemu dinilai perlu dievaluasi agar tidak mengurangi prinsip keterbukaan pemerintahan.

“Ini rumah rakyat, bukan rumah pribadi pejabat. Masyarakat datang ke kantor pemerintah untuk mengurus kepentingan publik, menyampaikan aspirasi, ataupun meminta penjelasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa akses masyarakat kepada pejabat menjadi semakin sulit,” tegas Hermansyah.

 

Menurutnya, sistem administrasi dan pengamanan memang diperlukan sebagai bagian dari ketertiban. Namun, penerapannya jangan sampai berubah menjadi hambatan bagi masyarakat maupun insan pers dalam memperoleh informasi dan pelayanan.

 

Hermansyah juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang baik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kehadiran masyarakat dan wartawan di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau semua harus menunggu persetujuan terlebih dahulu, lalu masyarakat tidak diterima, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan masyarakat, bukan justru membatasi akses,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Dengan adanya regulasi yang tegas, pelaksanaan pengamanan kawasan perkantoran tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan maupun akses informasi.

 

Hermansyah berharap Pemerintah Kota Metro segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme tersebut agar keseimbangan antara aspek keamanan dan pelayanan publik tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai pelayan masyarakat dengan membuka ruang komunikasi yang mudah, cepat, dan transparan.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit untuk bertemu dengan pejabat yang bekerja menggunakan amanah dan anggaran dari rakyat. Kantor pemerintah adalah rumah rakyat, sehingga pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *