Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono Pastikan Gerak Cepat Tekab 308 Berbuah Hasil, Pelaku Penggelapan NMax Dibekuk di Bandar Lampung

Pesawaran  —  Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pesawaran bersama Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan beberapa hari setelah laporan diterima, seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha NMax berhasil dibekuk di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku berinisial AR (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Saat diamankan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesawaran dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat dan terukur di lapangan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Rudi Hartono.

 

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Korban, Redo Hadinata (24), saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMax putih bernomor polisi BE 6256 RT. Di tengah perjalanan, korban bertemu pelaku yang meminta diantarkan pulang. Namun sebelum menuju rumah, pelaku meminta singgah ke Pasar Kluih dengan alasan hendak makan.

Setelah tiba di lokasi, pelaku kembali meminta meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kendaraannya. Namun hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp37,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Keteguhan, Bandar Lampung. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum benar-benar dikenal. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” ujar AKP Agus Jatmiko.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *