Kasatreskrim Rudi Hartono Tegaskan Respons Cepat Kejahatan Jalanan, Tekab 308 Ringkus Pelaku Curas Motor hingga Bandar Lampung

 

PESAWARAN — Gerak cepat jajaran Polres Pesawaran dalam merespons kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil memburu dan meringkus seorang terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sepeda motor yang melarikan diri hingga ke wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Terduga pelaku berinisial YEC (39), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, diamankan tanpa perlawanan di sebuah kawasan penginapan di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran secara terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa ketika pelaku mencoba melarikan diri keluar wilayah, anggota tetap melakukan pelacakan sampai keberadaannya berhasil ditemukan,” tegas AKP Rudi Hartono. Jumat, 18/09/2026.

 

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin tanggal 4 September 2026. Peristiwa bermula pada Jumat, 4 September 2026, di wilayah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

 

Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 6362 RT milik korban Liani Astuti (23), seorang mahasiswa, dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp24 juta.

 

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Bandar Lampung.

 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan YEC di kawasan Kecamatan Enggal pada dini hari.

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe beserta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dalam pemeriksaan, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa YEC diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lainnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian Honda Beat warna biru di Desa Hanura pada Mei 2026 serta Honda Beat Street warna putih di Desa Sidodadi pada bulan yang sama.

 

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lainnya,” ujar AKP Agus Jatmiko.

 

 

AKP Rudi Hartono kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

 

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan pidana yang disangkakan, yakni Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Jajaran Polres Pesawaran memastikan penanganan perkara terus berjalan, sementara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Cermin dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *