Proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan Dilaporkan ke Kejati Lampung, LSM Soroti Dugaan Mark-Up Material dan Mutu Pekerjaan

LAMPUNG SELATAN — Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam. LSM Indonesia Social Control (ISC) bersama Koalisi Maju Adil Jagat Aman Sentosa (MAJAS) Provinsi Lampung melaporkan kontraktor pelaksana PT Tirta Indo Karya (TIK) ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan.

 

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 18 September 2026, melalui surat Nomor 187/MAJAS-ISC Koalisi/L/IX/2026 tentang laporan pengaduan hukum. Dalam laporan itu, LSM ISC-MAJAS menyebut adanya dugaan mark-up spesifikasi atau material dalam proyek dengan nilai yang disebut mencapai Rp23.999.926.129.

 

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan dan investigasi lapangan yang diklaim telah dilakukan tim ISC-MAJAS pada 14 September 2026.

 

Ketua LSM ISC Lampung, Sofwan Rolie, menegaskan dugaan penyimpangan spesifikasi material dalam proyek konstruksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, kualitas material berkaitan langsung dengan kekuatan, umur bangunan, keselamatan, serta manfaat proyek bagi masyarakat.

“Persoalan ini harus ditelaah dan ditindaklanjuti secara serius. Kalau benar terjadi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, dampaknya bukan hanya pada kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan membuat bangunan tidak bertahan lama,” tegas Sofwan.

 

Soroti Peran Konsultan Pengawas

Sorotan LSM ISC-MAJAS tidak hanya diarahkan kepada kontraktor pelaksana. Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan teknis yang dilakukan PT Rayakonsult KSO dan PT Bina Buana Raya sebagai konsultan pengawas.

 

Sofwan menduga terdapat persoalan dalam pengawasan apabila material yang dipersoalkan tersebut benar digunakan dalam pekerjaan.

“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan teknis di lapangan. Kontraktor tidak semestinya dapat menggunakan material yang tidak memenuhi spesifikasi apabila pengawasan dilakukan secara ketat,” ujarnya.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, hasil uji laboratorium, pemeriksaan volume pekerjaan, serta audit oleh pihak yang berwenang.

 

Dugaan Material Pasir dari Sungai Jadi Sorotan

Dalam laporan pengaduannya, ISC-MAJAS menguraikan sejumlah temuan yang mereka nilai perlu diperiksa aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Salah satu yang disoroti adalah dugaan penggunaan material dengan kandungan pasir tinggi yang disebut berasal dari pengerukan sungai dan area sekitar lokasi pekerjaan.

 

LSM tersebut mempertanyakan apakah material itu telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak, apakah telah melalui pengujian laboratorium, serta apakah penggunaannya telah mendapatkan persetujuan konsultan pengawas dan instansi terkait.

 

Mereka juga menyoroti dugaan pengerukan material dari sungai yang dinilai berpotensi berdampak terhadap ekosistem apabila dilakukan tanpa izin atau prosedur yang dipersyaratkan.

 

ISC-MAJAS meminta pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan kasat mata, melainkan melakukan uji laboratorium terhadap material, pengukuran volume, pemeriksaan dokumen asal-usul material, RAB/BOQ, RKS, gambar kerja, laporan progres, opname pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.

 

Bronjong dan Material Batu Juga Dipertanyakan

Tak berhenti pada material timbunan, tim investigasi ISC-MAJAS juga menyoroti pekerjaan bronjong di sepanjang aliran sungai.

 

Mereka mengklaim menemukan penggunaan batu berukuran sekitar 3–5 cm hingga 5–7 cm, yang menurut mereka perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

 

LSM meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar sesuai dengan RAB dan spesifikasi pekerjaan.

 

Persoalan Volume Timbunan Diminta Dibongkar Secara Terbuka

 

Salah satu poin yang dinilai krusial adalah dugaan ketidaksesuaian volume tanah timbunan.

 

Dalam laporan, ISC-MAJAS menyebut terdapat kesepakatan awal pihak subkontraktor untuk mendatangkan sekitar 73.000 meter kubik tanah timbunan, namun menurut temuan mereka pengiriman disebut berhenti pada kisaran 17.000 meter kubik.

 

Sisanya, menurut laporan tersebut, diduga mengandalkan material pasir berkandungan tinggi yang berasal dari sekitar sungai.

 

Klaim tersebut tentu membutuhkan verifikasi teknis dan audit dokumen untuk memastikan volume sebenarnya, asal material, serta kesesuaiannya dengan kontrak.

 

Jika terbukti material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, persoalannya bukan lagi sekadar kualitas pekerjaan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan, keuntungan yang diperoleh, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara.

 

Soroti Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

ISC-MAJAS juga memasukkan dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan proyek. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa asal-usul BBM yang digunakan dan menelusuri pihak yang memasok apabila dugaan tersebut memiliki bukti pendukung.

 

LSM menilai seluruh aspek proyek harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada persoalan yang luput dari pengawasan.

 

Minta Dokumen Proyek Dibuka dan Diuji

 

ISC-MAJAS meminta pihak terkait memeriksa antara lain:

 

– Kontrak pekerjaan, RKS, spesifikasi teknis, gambar kerja, BOQ/RAB dan perubahan pekerjaan;

– Kesesuaian material tanah urug dengan spesifikasi kontrak;

– Dokumen dan hasil pengujian laboratorium;

– Asal-usul material timbunan;

– Persetujuan konsultan pengawas terhadap material yang digunakan;

– Laporan progres pekerjaan dan opname;

– Berita acara pembayaran;

– Volume tanah yang didatangkan dari luar lokasi;

– Kesesuaian pekerjaan bronjong dengan spesifikasi teknis;

– Peran serta tanggung jawab konsultan pengawas;

– Serta legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material.

 

Mereka juga meminta dokumen RAB dan gambar kontrak dapat diperlihatkan untuk kepentingan pengawasan publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan aturan yang berlaku.

 

Kejati Lampung dan BBWS Diminta Bertindak

Selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, ISC-MAJAS juga menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan dari sisi teknis dan administrasi proyek.

 

Sofwan berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai surat pengaduan, tetapi benar-benar diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Kami sebagai perpanjangan suara publik berharap temuan dan data yang kami sampaikan ditindaklanjuti secara transparan oleh BBWS maupun Kejati Lampung. Kami menunggu ketegasan hukum,” kata Sofwan.

 

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara harus menghasilkan bangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau bangunannya awet dan kualitas manfaatnya benar, masyarakat yang akan merasakan. Tetapi kalau spesifikasinya diselewengkan, masyarakat juga yang akhirnya menanggung akibatnya,” tegasnya.

 

Sofwan kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja tanpa pandang bulu apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

“Jangan sampai ada pandang bulu. Siapa pun oknumnya, kalau terbukti melanggar hukum, harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan dan pernyataan LSM ISC-MAJAS dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai spesifikasi material, volume pekerjaan, dugaan kerugian negara, penggunaan BBM, serta tanggung jawab kontraktor maupun konsultan pengawas perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, audit, dan proses hukum oleh instansi berwenang. Pihak PT Tirta Indo Karya, konsultan pengawas, BBWS, maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan pers. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *