LAMPUNG TENGAH — Tidak dibahasnya APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 kini memasuki babak baru. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan menjadi alasan terhentinya kebutuhan masyarakat, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan keberlanjutan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Komang pada Rabu, 23 September 2026, sekaligus menjadi komitmen Pemkab Lampung Tengah bahwa kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Melalui pergeseran anggaran, para PPPK paruh waktu dan program PBI BPJS Kesehatan akan terselesaikan serta tetap terlaksana,” tegas Komang.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya DPRD Lampung Tengah telah menyuarakan kekhawatiran mengenai keberlangsungan sejumlah kebutuhan masyarakat setelah APBD-P 2026 tidak dibahas. Sejumlah pemberitaan lokal juga mencatat adanya desakan DPRD agar gaji PPPK paruh waktu dan program PBI tetap dipastikan keberlangsungannya.
Bukan Sekadar Janji, Mekanisme Anggaran Kini Menjadi Sorotan
Komang menjelaskan, keputusan tidak mengajukan pembahasan APBD-P 2026 bukan karena Pemkab Lampung Tengah tidak ingin melakukan pembahasan. Menurutnya, waktu yang tersedia dinilai terlalu singkat sehingga dikhawatirkan pembahasan dan pelaksanaan program tidak berjalan efektif.
“Di sini saya menyampaikan bahwa kami dari jajaran Pemkab Lampung Tengah bukan tidak ingin melakukan pembahasan. Namun mengingat waktu pelaksanaan program/kegiatan pada Perubahan APBD cukup singkat, dikhawatirkan tingkat efektivitas program/kegiatan tersebut tidak berjalan optimal dan masyarakat tidak merasakan hasil pembangunan dengan maksimal,” ujarnya.
Komang menegaskan, pemerintah daerah memilih menggunakan mekanisme anggaran yang tersedia untuk memastikan kebutuhan prioritas tetap berjalan.
Di sinilah persoalan berikutnya muncul: sejauh mana komitmen tersebut telah diterjemahkan menjadi langkah administratif dan dokumen anggaran yang konkret?
Sebab, publik bukan hanya membutuhkan pernyataan bahwa anggaran akan digeser, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai pos anggaran asal, pos anggaran tujuan, nilai anggaran, dasar hukum, serta program apa yang mengalami penyesuaian.
Secara regulasi, Kabupaten Lampung Tengah memang telah memiliki Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pergeseran Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, mekanisme pergeseran bukan semata persoalan wacana. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana mekanisme tersebut diterapkan terhadap kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dan PBI BPJS Kesehatan, serta bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan transparansinya.
PPPK dan PBI BPJS Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Gaji PPPK paruh waktu menyangkut hak aparatur yang bekerja untuk pemerintah. Sementara PBI BPJS Kesehatan menyangkut akses jaminan kesehatan masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan pemerintah.
Regulasi nasional pada 2026 juga secara khusus mengatur PPPK paruh waktu, termasuk hak dan kewajiban serta perjanjian kerja.
Karena itu, komitmen Pemkab Lampung Tengah kini menghadapi ukuran yang sederhana tetapi penting:
Apakah gaji PPPK paruh waktu benar-benar dibayarkan tepat waktu dan apakah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan benar-benar tetap terlindungi?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.
DPRD: Pergeseran Anggaran Harus Taat Aturan
Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni menyatakan DPRD memahami adanya mekanisme pergeseran anggaran yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pergeseran anggaran merupakan kewenangan mutlak dari Bupati/Plt Bupati tanpa perlu persetujuan DPRD. Kendati demikian, melalui fungsi pengawasan, kami menyarankan agar pihak eksekutif benar-benar mencermati dan menyesuaikan pergeseran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Febriyantoni.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, ketika APBD-P tidak dibahas, fungsi pengawasan terhadap pergeseran anggaran justru menjadi semakin penting, terutama untuk memastikan tidak ada perubahan anggaran yang keluar dari koridor hukum maupun mengorbankan pelayanan publik lainnya.
SiLPA Ratusan Miliar: Dipindahkan ke 2027, Lalu Bagaimana Kebutuhan 2026?
Selain persoalan PPPK dan PBI, sorotan juga tertuju pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 yang disebut bernilai lebih dari Rp300 miliar. Komang menilai dana tersebut akan lebih efektif direncanakan dalam APBD 2027 daripada dipaksakan masuk melalui APBD-P 2026 dengan waktu pembahasan yang terbatas.
Komang menyatakan pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas yang disiapkan dalam APBD 2027.
“Kalau SiLPA yang dibahas di APBD Perubahan 2026 cukup besar nilainya, pelaksanaannya dikhawatirkan tidak akan efektif. Oleh karena itu, bukan kami tidak ingin membahas APBD Perubahan. Kami ingin pembahasan anggaran itu tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat,” katanya.
Namun, kebijakan tersebut juga menyisakan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka:
Berapa nilai SiLPA yang akan dibawa ke APBD 2027? Program apa saja yang akan dibiayai? Kapan pembangunan mulai dilaksanakan? Dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan mendesak masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026 tidak terganggu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol terhadap penggunaan uang publik.
Komitmen Komang Kini Menunggu Pembuktian
Di tengah polemik tidak dibahasnya APBD-P 2026, pernyataan Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memberikan satu kepastian politik-administratif: gaji PPPK paruh waktu dan PBI BPJS Kesehatan disebut tetap akan diselesaikan.
Namun, komitmen tersebut selanjutnya harus dapat dilihat dalam bentuk kebijakan dan dokumen anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apakah pergeseran anggaran telah dilakukan, berapa nilainya, dari pos mana anggaran digeser, ke pos mana dialokasikan, serta bagaimana realisasi pembayarannya.
Dengan demikian, persoalan APBD-P 2026 tidak berhenti pada perdebatan antara eksekutif dan legislatif.
Ukurannya adalah apakah uang daerah benar-benar sampai kepada kebutuhan yang dijanjikan dan apakah seluruh prosesnya dilakukan secara tertib, transparan, efektif, serta sesuai aturan.
Febriyantoni menegaskan DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“DPRD tidak diam, kami sudah berupaya. Harapan kita bersama, Lampung Tengah ke depan bisa lebih baik, lebih taat pada aturan dan timeline yang ada, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan akuntabel,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan Pemkab Lampung Tengah.
Komitmen sudah disampaikan. Pernyataan sudah ditegaskan. Selanjutnya publik menunggu bukti: apakah gaji PPPK paruh waktu benar-benar terselesaikan, PBI BPJS tetap berjalan, dan setiap rupiah anggaran yang digeser dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.







