BATAM — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMK Negeri 5 Batam kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal keterlambatan pelaporan, tetapi juga sejumlah angka realisasi anggaran tahun 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah Redaksi Indonesiapublik.com melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala SMK Negeri 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., pada Rabu, 23 September 2026, terkait laporan penggunaan Dana BOS 2025 dan keterlambatan pelaporan Dana BOSP 2026.
Konfirmasi dilakukan dengan menyertakan sejumlah pertanyaan spesifik mengenai realisasi anggaran, termasuk pos pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor, hingga perbedaan angka antara dana yang diterima dan realisasi yang tercatat.
Namun, alih-alih menjawab satu per satu pertanyaan tersebut, pihak sekolah memberikan tanggapan umum bahwa pengelolaan BOSP telah dilaksanakan sesuai juknis dan RKAS yang disahkan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Dalam pesan yang diterima wartawan Indonesiapublik.com, Kepala SMKN 5 Batam juga menyampaikan bahwa laporan Tahap I 2026 masih dalam proses finalisasi di sistem. Untuk rincian LPJ yang sangat detail, pihak sekolah mengarahkan permohonan resmi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sesuai mekanisme UU KIP.
Yang menjadi perhatian, dalam komunikasi tersebut juga muncul kalimat bernada emosional,
“Banyak cerita kau Zul… macam betul aja kau…”, kata Hendra dengan nada marah.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan karena konfirmasi jurnalistik yang disampaikan bukan tuduhan final, melainkan permintaan klarifikasi atas data dan angka anggaran yang membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah.
Redaksi menilai, semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin penting pula keterbukaan dan ketenangan dalam memberikan penjelasan. Kritik maupun pertanyaan mengenai penggunaan dana publik semestinya dijawab dengan data, dokumen dan argumentasi yang dapat diverifikasi.
Sejumlah Angka Dana BOS Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, jumlah siswa SMKN 5 Batam tercatat 5.303 siswa, sementara penerima BOS sebanyak 5.127 siswa.
Untuk tahun 2025, dana Tahap I disebut cair pada 22 Januari 2025 sebesar Rp5.101.365.000, dengan realisasi tercatat Rp4.143.863.918.
Sementara Tahap II disebut cair pada 27 Agustus 2025 sebesar Rp5.101.365.000, dengan realisasi yang tercatat mencapai Rp6.058.866.082.
Angka tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut karena nilai realisasi Tahap II yang tercatat lebih besar daripada dana Tahap II yang disebut diterima. Hal ini belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan, sebab perlu diketahui apakah terdapat saldo atau sumber dana lain yang secara sah diperhitungkan dalam realisasi tersebut.
Namun, justru karena terdapat perbedaan angka itulah transparansi dokumen menjadi penting.
Pertanyaan lain juga muncul pada sejumlah pos anggaran.
Pos Pengembangan Perpustakaan tercatat sebesar Rp1.239.936.000 pada Tahap I, sedangkan pada Tahap II hanya Rp3.614.000.
Pos Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat meningkat dari Rp1.463.917.500 pada Tahap I menjadi Rp2.960.243.700 pada Tahap II.
Sementara Pemeliharaan Sarana dan Prasarana tercatat meningkat dari Rp430.766.851 menjadi Rp1.746.119.982.
Pos Pembayaran Honor juga tercatat Rp0 pada Tahap I dan kemudian menjadi Rp151.800.000 pada Tahap II.
Seluruh angka tersebut membutuhkan pembuktian melalui RKAS, bukti transaksi, dokumen pengadaan, kontrak atau kuitansi, laporan pertanggungjawaban serta bukti fisik kegiatan apabila memang terdapat pekerjaan atau pengadaan barang.
Pelaporan 2026 Juga Diminta Dibuka
Redaksi juga mempertanyakan status laporan realisasi Dana BOSP Tahap I Tahun 2026.
Dalam jawabannya, pihak SMKN 5 Batam menyatakan laporan tersebut masih dalam proses finalisasi di sistem.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP memang mengatur mekanisme pelaporan dan konsekuensi tertentu apabila laporan disampaikan melewati batas waktu. Ketentuan mengenai batas dan konsekuensi tersebut perlu dilihat berdasarkan tahun anggaran serta jenis dana yang bersangkutan.
Karena itu, status pelaporan SMKN 5 Batam perlu diverifikasi melalui sistem dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pernyataan pihak sekolah maupun informasi dari luar.
Inspektorat Diminta Turun Tangan Jika Ditemukan Ketidaksesuaian
Redaksi Indonesiapublik.com menegaskan bahwa sorotan ini bukan vonis bahwa telah terjadi korupsi atau penyelewengan Dana BOS.
Namun, apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai RKAS, mark-up, belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak didukung bukti sah, atau bentuk ketidaksesuaian lainnya, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Untuk itu, apabila dugaan tersebut memiliki dasar setelah dilakukan verifikasi, Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing.
Dana BOS merupakan uang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi dugaan penyalahgunaan, manipulasi laporan, mark-up maupun transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala sekolah maupun pengelola anggaran tentu memiliki hak memberikan penjelasan dan membantah setiap dugaan yang tidak benar. Justru karena itu, dokumen dan data adalah jawaban paling kuat.
Jika seluruh penggunaan Dana BOS SMKN 5 Batam memang telah sesuai juknis dan RKAS, maka membuka rincian penggunaan anggaran melalui mekanisme resmi seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikannya kepada publik.
Bukan kemarahan yang dibutuhkan publik, melainkan keterbukaan. Bukan pernyataan umum, melainkan data yang dapat diuji.
Redaksi Indonesiapublik.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SMKN 5 Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, maupun pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bahan konfirmasi dan pemeriksaan awal, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian negara, mark-up atau tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan bukti yang sah. (Team)







