Bantuan Pertanian Swakelola Dikawal Ketat: Kodim 0411/KM, Pemkab dan Kejaksaan Persempit Celah Penyimpangan

Lampung Tengah  —  Bantuan pertanian bukan sekadar angka dalam anggaran dan bukan pula sekadar program yang selesai ketika bantuan diserahkan. Di balik setiap rupiah uang negara, ada tanggung jawab besar untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada petani.

 

Semangat itulah yang mengemuka dalam Sosialisasi Hukum kepada Kelompok Penerima Bantuan Swakelola Kementerian Pertanian Tahun 2026, yang digelar di Aula Balai Benih Padi Kecamatan Trimurjo, Kelurahan Simbarwaringin, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan tersebut mempertemukan unsur Kodim 0411/KM, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam satu komitmen: mengawal bantuan agar transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mewakili Komandan Kodim 0411/Kota Metro, Perwira Seksi Teritorial Kapten Inf Sukamto menegaskan bahwa jajaran Babinsa mendapat arahan untuk melakukan pendampingan secara melekat sejak awal hingga akhir pelaksanaan program.

 

Pesan tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap bantuan pemerintah tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan harus hadir sejak perencanaan, pelaksanaan, penggunaan bantuan hingga pertanggungjawaban.

“Kami ingin memastikan seluruh bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Kapten Inf Sukamto sebagaimana diberitakan media tersebut.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas KPTPH Lampung Tengah I Nyoman Gunadiarsa, S.P., M.M. mengingatkan kelompok penerima manfaat agar mengelola bantuan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Bantuan pemerintah, pada hakikatnya, diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Alif Hartama Harahap, S.H., M.H., memberikan pembekalan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan bantuan negara.

 

Di sinilah letak pentingnya sinergi tersebut. Petani dan kelompok penerima bantuan tidak hanya membutuhkan bantuan secara materi, tetapi juga membutuhkan pemahaman mengenai batas-batas penggunaan anggaran agar tidak tersandung persoalan hukum akibat kesalahan administrasi maupun penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Bukan Sekadar Seremonial, Pengawasan Harus Terlihat di Lapangan

Pengawalan bantuan pertanian tentu tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi.

 

Publik berhak mengetahui apakah bantuan benar-benar diterima kelompok yang berhak, apakah penggunaannya sesuai peruntukan, apakah administrasinya lengkap, serta apakah hasil akhirnya benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

 

Karena itu, keterlibatan aparat kewilayahan, pemerintah daerah dan unsur kejaksaan menjadi penting sebagai bagian dari upaya pencegahan.

 

Namun pengawasan juga harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai nama besar program ketahanan pangan menjadi tameng apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

 

Transparansi harus dapat dibuktikan. Akuntabilitas harus dapat diperiksa. Dan setiap penggunaan uang negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

 

Program bantuan swakelola Kementerian Pertanian merupakan amanah negara. Ketika bantuan telah berada di tangan kelompok penerima, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pihak pemberi. Penerima pun berkewajiban memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

 

Sinergi Kodim 0411/KM, Pemkab Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan demikian diharapkan bukan hanya menjadi simbol koordinasi antarlembaga, tetapi menjadi sistem pengawasan bersama yang bekerja dari lapangan hingga meja pertanggungjawaban.

 

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan bantuan pertanian bukan sekadar tersalurkannya anggaran.

 

Ukuran keberhasilannya adalah ketika bantuan tepat sasaran, petani benar-benar merasakan manfaatnya, administrasi dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan uang negara.

 

Dengan pengawasan yang konsisten, program ketahanan pangan di Lampung Tengah diharapkan mampu tumbuh bukan hanya dari lahan pertanian, tetapi juga dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *