Saiful Huda Ems: Mungkinkah MK Diskualifikasi Gibran? Putusan Kini Berada di Persimpangan Prosedur dan Substansi

JAKARTA — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini memasuki fase krusial di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon tersebut telah menjalani pemeriksaan persidangan pada 21 dan 23 September 2026. Para Pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, serta membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Menanggapi perkembangan tersebut, Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer, Konsultan Hukum dan Analis Politik sekaligus Amicus Curiae dalam perkara tersebut, mengatakan bahwa publik sebaiknya tidak tergesa-gesa menyimpulkan apakah gugatan akan dikabulkan atau ditolak.

Menurutnya, persoalan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak, tetapi terlebih dahulu menyentuh pertanyaan mendasar: apakah MK masih memiliki kewenangan memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik.

“Sebagai Amicus Curiae, saya tidak ingin mendahului putusan para hakim konstitusi. Tetapi kalau perkara ini dibedah dari sisi hukum, terdapat persoalan prosedural sekaligus persoalan substantif yang harus dijawab MK,” ujar Saiful Huda Ems dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).

 

Tenggat 905 Hari Menjadi Pintu Pertama

Salah satu persoalan paling mendasar adalah tenggang waktu pengajuan perkara.

KPU dalam persidangan menyatakan permohonan PHPU tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan. KPU bahkan menyebut permohonan diajukan terlambat 905 hari, dengan alasan perkara PHPU seharusnya diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.

Para Pemohon menyadari persoalan tersebut. Namun, mereka meminta MK mengedepankan keadilan substantif agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa secara terbuka dan substantif.

Bagi Saiful, persoalan tersebut merupakan “pintu pertama” yang harus dilewati.

Sebelum masuk pada pertanyaan mengenai ijazah dan persyaratan pendidikan Gibran, MK harus terlebih dahulu menjawab apakah perkara tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik.

Sidang 23 September Membuka Pertanyaan Baru

Namun, pemeriksaan persidangan pada Rabu, 23 September 2026, membuka dimensi lain yang membuat perkara tersebut semakin menarik untuk dikaji.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan secara langsung kepada KPU mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan terkait persyaratan pendidikan tersebut.

Pertanyaan hakim tersebut menjadi penting karena menyentuh prosedur verifikasi, bukan semata-mata keberadaan dokumen.

Namun, menurut Saiful, publik harus membedakan dua hal.

Tidak dilakukannya verifikasi langsung oleh KPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Persoalan yang harus dibuktikan tetaplah apakah pada saat pencalonan, Gibran secara faktual dan sah memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dengan demikian, fakta mengenai proses verifikasi KPU merupakan persoalan penting, tetapi kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan tetap membutuhkan penilaian terhadap seluruh bukti dan konstruksi hukum perkara.

Bawaslu Juga Menjadi Bagian Penting dari Puzzle

Persidangan juga menempatkan keterangan Bawaslu dalam posisi penting.

Di satu sisi, Bawaslu disebut tidak menemukan atau menerima laporan mengenai pelanggaran syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sisi lain, persoalan mengenai akses terhadap dokumen pencalonan dalam sistem informasi juga muncul dalam pemeriksaan perkara.

Kondisi tersebut, menurut Saiful, tidak serta-merta membuktikan salah satu kesimpulan.

“Keterangan Bawaslu tidak otomatis membuktikan Gibran memenuhi syarat, tetapi juga tidak otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Pada akhirnya persoalan tersebut kembali kepada pembuktian substantif,” katanya.

 

Finalitas Putusan MK Juga Dipertaruhkan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah finalitas putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.

KPU berpendapat bahwa perkara PHPU sebelumnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara Pemohon mengajukan konstruksi persoalan yang berfokus pada keabsahan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan.

Di sinilah muncul pertanyaan konstitusional yang jauh lebih besar:

Apakah dugaan persoalan persyaratan pencalonan yang belum pernah diperiksa secara substantif dapat menjadi dasar untuk menguji akibat hukumnya setelah hasil Pemilu diputus dan pasangan terpilih telah dilantik?

Menurut Saiful, pertanyaan tersebut justru menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dua Lapis Persoalan yang Harus Dijawab MK

Saiful membagi persoalan perkara tersebut ke dalam dua lapisan.

Pertama, lapisan prosedural, meliputi:

  1. Kedudukan hukum Pemohon;
  2. Kewenangan MK;
  3. Objek PHPU;
  4. Tenggang waktu pengajuan;
  5. Finalitas putusan PHPU sebelumnya.

Kedua, lapisan substantif, meliputi:

  1. Apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi?
  2. Bagaimana KPU melakukan verifikasi?
  3. Apakah dokumen persyaratan yang digunakan sah?
  4. Apakah terdapat cacat dalam proses penetapan calon?
  5. Jika ditemukan cacat hukum, apa akibat hukumnya terhadap Wakil Presiden yang telah dilantik?

Menurut Saiful, dua lapisan tersebut tidak dapat dicampuradukkan.

Fakta bahwa hakim menggali secara serius proses verifikasi KPU menunjukkan adanya pertanyaan substantif yang sedang diperiksa. Namun, hal itu belum otomatis menghapus persoalan kewenangan dan tenggang waktu yang menjadi keberatan KPU.

“Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi?”

Pertanyaan mengenai kemungkinan diskualifikasi Gibran pada akhirnya bergantung pada bagaimana MK menyelesaikan dua persoalan besar tersebut.

Jika MK berhenti pada persoalan prosedural, maka substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan tidak akan menjadi dasar utama putusan.

Sebaliknya, apabila MK menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dan kemudian menilai bukti-bukti substantif mengenai persyaratan pendidikan, maka persoalan keabsahan pencalonan Gibran akan memasuki wilayah pemeriksaan yang jauh lebih mendalam.

Para Pemohon sendiri meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, sampai Jumat, 25 September 2026, belum ada putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun bahwa dirinya akan didiskualifikasi.

Karena itu, pernyataan mengenai “Gibran pasti didiskualifikasi” maupun “gugatan pasti ditolak” masih merupakan kesimpulan yang belum dapat dipastikan sebelum putusan MK dibacakan.

Bagi Saiful Huda Ems, justru pertanyaan hukum yang lebih mendasar adalah mengapa MK berwenang memeriksa persoalan tersebut sekarang dan bagaimana konstruksi akibat hukumnya apabila ketidakmemenuhan syarat pencalonan terbukti setelah seorang calon terpilih dilantik.

“Bagi saya, titik persoalannya bukan sekadar membahas apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Yang lebih penting adalah bagaimana mencari konstruksi hukum yang dapat menjawab kewenangan MK dan akibat hukum apabila ketidakmemenuhan syarat tersebut benar-benar terbukti,” tegasnya.

 

Perkara ini dengan demikian tidak hanya menjadi pertarungan mengenai dokumen persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden, tetapi juga menguji batas kewenangan MK dalam menghadapi persoalan pencalonan yang baru dipersoalkan setelah proses Pemilu selesai.

Kini bola berada di tangan sembilan hakim konstitusi.

Publik tinggal menunggu apakah MK akan berhenti pada pintu prosedural, atau membuka pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi yang dipersoalkan para Pemohon.

Putusan MK-lah yang nantinya akan menentukan jawaban akhirnya.

Saiful Huda Ems (SHE)
Lawyer, Konsultan Hukum dan Analis Politik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *