
AIRMADIDI, JejakPetistiwa.Online — Perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi perhatian dalam webinar yang digelar Balai Pembinaan Hukum (Bapelkum) Bitung bersama Universitas Klabat (UNKLAB).
Mengangkat tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB pada 24 September 2026.
Webinar ini menjadi bagian dari upaya memperluas literasi hukum di kalangan mahasiswa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kedua dengan tema serupa. Sebelumnya, Bapelkum Bitung dan UNKLAB telah menggelar webinar bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan KUHP Nasional merupakan momentum penting dalam proses pembaruan hukum pidana Indonesia.
Mahasiswa juga didorong untuk mempelajari KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar mampu memahami perubahan sistem hukum pidana secara lebih menyeluruh.
Dukungan terhadap kolaborasi tersebut turut disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss.
Ia menyampaikan apresiasi dari Rektor UNKLAB Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., kepada Bapelkum Bitung atas komitmennya memberikan edukasi dan memperluas wawasan hukum mahasiswa.
Kerja sama tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer.
Penandatanganan dilakukan oleh Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung Musa Paparang bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.
IA tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama dalam mendukung kegiatan pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.
Asas Legalitas hingga Tujuan Pemidanaan
Dalam sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara Apri Listiyanto membahas sejumlah substansi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Materi yang disampaikan mencakup asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.
Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tujuan lainnya mencakup perlindungan terhadap masyarakat, pembinaan terhadap terpidana, penyelesaian konflik yang timbul akibat tindak pidana, serta pemulihan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.
Pembahasan kemudian mengarah pada sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan privat dan kebebasan berekspresi.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling membahas ketentuan mengenai kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jhon juga mengulas persoalan perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 218 KUHP.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam webinar, ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan perlindungan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujar Jhon Tobiling.
Mahasiswa Diajak Memahami Batas Kritik
Webinar tersebut juga membahas perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Kehadiran materi tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami bahwa perubahan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan ancaman sanksi, tetapi juga menyangkut batas-batas penerapan ketentuan pidana dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono bersama jajaran Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat itu kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Mahasiswa memanfaatkan sesi tersebut untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Melalui kegiatan ini, Bapelkum Bitung dan UNKLAB menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam bidang edukasi dan literasi hukum.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai perkembangan regulasi nasional, sehingga mereka dapat mengikuti perubahan hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
(Red_FRT)

