
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menindaklanjuti informasi masyarakat berujung pada diamankannya dua pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu.
Keduanya diamankan bersama tujuh paket narkotika yang diduga sabu saat berada di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas kedua pria yang diinformasikan diduga membawa narkotika di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Tujuh Paket Diduga Sabu Ditemukan dalam Tas
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket narkotika yang diduga sabu, satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler tersebut masing-masing Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Tujuh paket yang diduga sabu ditemukan di dalam sebuah tas Eiger warna hitam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua pria tersebut disebut mengakui barang yang ditemukan merupakan milik mereka.
Salah satu dari mereka juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang. Narkotika tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial J, yang berdasarkan keterangan awal disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang, pihak yang diduga memasok, serta peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Barang bukti juga akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Kasat Res Narkoba Sampaikan Atensi Kapolres Bitung
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Bitung akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, uji laboratorium, hingga gelar perkara dan pembuatan laporan polisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan, edukasi, serta partisipasi masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Bitung menyatakan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
(Red_FRT)
JejakPeristiwa.Online — Cepat Mengabarkan, Akurat Menyajikan Fakta.

