DPRD Metro Kawal Ketat Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,93 Miliar

METRO — DPRD Kota Metro kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawasan anggaran dengan menyepakati bersama Pemerintah Kota Metro perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di balik kesepakatan tersebut, terdapat perubahan cukup signifikan pada struktur pendapatan daerah yang tercatat meningkat sekitar Rp29,93 miliar.

Kesepakatan perubahan APBD ini bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Bagi DPRD Kota Metro, setiap kenaikan pendapatan harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari sumber penerimaan, dasar perhitungannya, hingga sejauh mana tambahan tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, S.Sos., M.M. menjadi salah satu figur penting dalam proses pembahasan anggaran tersebut. DPRD melalui fungsi anggaran dan pengawasannya berkepentingan memastikan setiap perubahan postur APBD memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Oplus_131072

Secara kelembagaan, DPRD Kota Metro memang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. JDIH DPRD Kota Metro juga mencatat bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 telah masuk dalam agenda resmi pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

Kenaikan pendapatan sebesar Rp29,93 miliar tersebut menjadi bagian yang patut dicermati. Sebab, bertambahnya pendapatan daerah semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Di titik inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting.

Pertanyaan publik bukan hanya berapa besar pendapatan daerah bertambah, tetapi dari mana tambahan itu berasal dan ke mana uang tersebut akan dialokasikan.

Apakah kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, atau komponen penerimaan lainnya? Kemudian, apakah kenaikan pendapatan tersebut diikuti perubahan belanja yang benar-benar produktif dan memberikan manfaat terukur bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca perubahan APBD secara kritis.

Sebelumnya, APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD bersama Wali Kota Metro dengan proyeksi pendapatan daerah lebih dari Rp915 miliar dan belanja lebih dari Rp920 miliar, sehingga terdapat defisit sekitar Rp5 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan.

Dengan adanya perubahan APBD, struktur tersebut kembali mengalami penyesuaian. Karena itu, DPRD dituntut tidak berhenti pada persetujuan administratif, tetapi memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki argumentasi yang kuat, dasar hukum yang jelas, serta target kinerja yang dapat diukur.

Tambahan pendapatan Rp29,93 miliar harus dapat dibuktikan manfaatnya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah peningkatan tersebut nantinya akan memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, pengendalian lingkungan, pemberdayaan ekonomi, maupun program prioritas lainnya.

Begitu pula pada sisi belanja. DPRD perlu memastikan perubahan anggaran tidak membuka ruang bagi belanja yang kurang mendesak, kegiatan seremonial berlebihan, atau pengalokasian anggaran yang tidak memiliki indikator manfaat yang jelas.

Pengawasan juga menjadi semakin penting karena perubahan APBD berlangsung ketika tahun anggaran sedang berjalan. Artinya, ruang waktu pelaksanaan program semakin terbatas sehingga perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilakukan secara hati-hati.

Dalam konteks tersebut, kesepakatan DPRD dan Pemkot Metro seharusnya dibaca sebagai komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar formalitas perubahan angka dalam APBD.

DPRD Kota Metro memiliki ruang untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebab pada akhirnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka di atas kertas. APBD adalah uang publik yang harus kembali kepada publik dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kenaikan pendapatan Rp29,93 miliar kini menjadi bagian yang layak dikawal bersama—bukan hanya oleh DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat Kota Metro sebagai pemilik kepentingan utama atas setiap rupiah anggaran daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *