Lindungi Anak dari Bullying! Polres Bitung Bekali Guru SD, Pencegahan hingga Ancaman Pidana Jadi Materi

BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Perundungan atau bullying di lingkungan sekolah bukan persoalan sepele. Selain dapat mengganggu proses belajar, tindakan tersebut berpotensi memengaruhi rasa aman dan perkembangan anak. Menyikapi hal itu, Polres Bitung memperkuat langkah pencegahan dengan membekali para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bitung melalui edukasi mengenai perundungan, kekerasan, intoleransi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 hingga 11.30 WITA, bertempat di Gedung Kesenian Kota Bitung.

Melalui kegiatan ini, Polres Bitung mendorong para tenaga pendidik untuk lebih memahami bentuk-bentuk perundungan, mengenali faktor pemicunya, serta mengambil langkah yang tepat ketika menemukan indikasi kekerasan atau intoleransi di lingkungan pendidikan.

Kasat Binmas Polres Bitung, IPTU Jeny Makawimbawang, menyampaikan materi sosialisasi mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.

Materi yang diberikan mencakup dasar hukum terkait larangan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di sekolah, langkah-langkah pencegahan, serta ketentuan hukum dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan utamanya jelas: pencegahan harus dilakukan sejak dini, sementara setiap indikasi perundungan perlu ditangani secara tepat agar anak tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian.

Guru Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Bitung melalui Kasat Binmas menegaskan bahwa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Peran orang tua, masyarakat, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan juga diperlukan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bertumbuh, mengembangkan potensi, dan membangun karakter.”

Pesan tersebut menempatkan keselamatan dan perkembangan anak sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, membangun persahabatan, serta belajar menghargai perbedaan tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.

Guru memiliki peran strategis dalam upaya tersebut karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Kepekaan terhadap perubahan perilaku anak, konflik antarsiswa, maupun tanda-tanda kekerasan dapat membantu sekolah mengambil tindakan lebih dini.

Karena itu, pemahaman mengenai perundungan perlu diikuti dengan kemampuan melakukan penanganan yang tepat, termasuk mendengarkan keterangan anak, melindungi korban, dan melaporkan persoalan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Pencegahan Harus Berjalan Bersama Penegakan Hukum

Polres Bitung juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, edukatif, dan responsif dalam menangani persoalan yang melibatkan peserta didik.

Setiap laporan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Korban harus memperoleh perlindungan, sementara penanganan perkara tidak boleh dilakukan dengan cara mempermalukan atau menyalahkan korban.

Pembahasan mengenai konsekuensi hukum dalam sosialisasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada para guru bahwa tindakan perundungan dan kekerasan dapat memiliki konsekuensi serius, bergantung pada bentuk perbuatan, fakta kejadian, usia pihak yang terlibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman yang memadai, guru diharapkan tidak hanya mampu mencegah perundungan, tetapi juga mengetahui kapan suatu persoalan perlu ditangani melalui mekanisme perlindungan anak dan jalur hukum.

Call Center 110 Diperkenalkan kepada Guru

Selain membahas perundungan, kekerasan, dan intoleransi, sosialisasi tersebut turut menyinggung pemanfaatan layanan Call Center 110 untuk menghubungi kepolisian ketika masyarakat membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan.

Pengenalan layanan ini menjadi bagian dari upaya mendorong komunikasi yang lebih mudah antara masyarakat dan kepolisian, termasuk dalam mendukung respons terhadap persoalan keamanan dan ketertiban.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan menerima materi yang disampaikan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan di sekolah masing-masing melalui pembelajaran, keteladanan, serta pembiasaan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan kemitraan dengan dunia pendidikan.

Melindungi anak dari perundungan bukan sekadar tugas guru atau kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu membangun lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan menghargai keberagaman.

Dengan demikian, setiap anak di Kota Bitung diharapkan dapat belajar dan berkembang secara optimal tanpa dibayangi perundungan, kekerasan, maupun intoleransi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

 

(Red_FRT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *