LAMPUNG TENGAH — Harapan membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik kini berhadapan dengan persoalan yang menyisakan kekecewaan. Wahyu Haryono, warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, mengaku telah mengeluarkan uang Rp15 juta untuk membantu istrinya, Nina Muhaliizah, keluar dari agen penyalur tenaga kerja. Namun, di tengah proses perceraian mereka, muncul informasi mengenai dugaan pernikahan siri Nina dengan seorang pria bernama DND di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Informasi tersebut dibantah Nina yang menyatakan dirinya masih bekerja dan belum menikah. Polemik ini mencuat dalam rangkaian konfirmasi awak media pada Senin dan Selasa, 12–13 Oktober 2026.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keretakan rumah tangga, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai status perceraian, kebenaran informasi yang beredar, serta biaya yang menurut Wahyu telah dikeluarkannya. Seluruh persoalan itu perlu diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wahyu Mengaku Keluar Uang Rp15 Juta untuk Membantu Istri
Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa Nina sebelumnya berpamitan untuk bekerja ke Singapura melalui agen penyalur tenaga kerja di Bandar Lampung. Namun, menurut penuturan Wahyu, Nina justru dikirim ke Batam dan tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan.
Wahyu mengaku kemudian harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar ketika Nina disebut tidak betah dan ingin keluar dari agen tersebut.
“Ya, saya bayar ke agen sebesar Rp15 juta untuk mengeluarkan Nina,” ujar Wahyu singkat.
Bagi Wahyu, uang tersebut merupakan pengeluaran yang tidak kecil. Ia mengaku berupaya membantu istrinya agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun, perjalanan rumah tangganya justru berujung pada proses perceraian dan munculnya informasi yang kini dipersoalkan.
Meski demikian, keterangan mengenai pembayaran Rp15 juta tersebut masih merupakan pengakuan Wahyu. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi maupun keterangan resmi dari pihak agen mengenai alasan, dasar, dan peruntukan pembayaran tersebut.
Dugaan Nikah Siri Mencuat, Nina Tegaskan Belum Menikah
Di tengah persoalan rumah tangga itu, awak media menerima informasi yang menyebut Nina diduga telah menikah siri dengan seorang pria bernama Dendi di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, beberapa minggu sebelumnya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Nina melalui WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026. Wartawan memperkenalkan diri sebagai Dwi Hartoyo dari media Jejak Peristiwa Online dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Nina menjawab:
“Maaf sebelumnya, ada apa ya? Saya masih bekerja dan belum menikah.”
Ketika wartawan menjelaskan informasi yang diterimanya mengenai dugaan pernikahan dengan Dendi di Desa Jojog, Nina menyampaikan keberatan dan menegaskan bahwa proses perceraiannya dengan Wahyu telah dikabulkan.
“Anda yang bisa saya laporkan karena pencemaran nama baik ya. Sedangkan saya proses bercerai dengan mantan suami saya sudah dikabulkan berpisah, hanya tinggal menunggu akta cerai keluar,” tulis Nina.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap informasi dugaan pernikahan siri yang dikonfirmasi wartawan. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar berlangsung.
“Dibayar Berapa Sih Sama Orang untuk Tahu Informasi Saya?”
Dalam percakapan yang sama, Nina juga mempertanyakan kepentingan wartawan dalam menggali informasi mengenai dirinya.
“Dibayar berapa sih sama orang untuk tahu informasi saya?” ujar Nina kepada awak media.
Sebelumnya, Nina juga menulis, “Lh urusan Anda apa dengan saya,” setelah wartawan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas konfirmasi.
Menanggapi percakapan tersebut, wartawan menyampaikan bahwa dirinya merupakan wartawan yang memiliki tugas melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Rangkaian percakapan itu memperlihatkan adanya perbedaan sikap antara wartawan yang berupaya memeriksa informasi dan Nina yang membantah kabar tersebut serta mempertanyakan kepentingan di balik konfirmasi.
Namun, pertanyaan mengenai bayaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pihak yang membayar wartawan untuk mencari informasi. Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa Nina bersalah hanya berdasarkan responsnya dalam percakapan WhatsApp.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi diperlukan untuk menguji kebenaran informasi, terutama ketika menyangkut persoalan pribadi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum dan reputasi bagi pihak-pihak yang diberitakan.
Dokumen Pengadilan Menjadi Kunci Kepastian Status Perkawinan
Sebelumnya, redaksi menerima dokumen Relaas Panggilan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 2234/Pdt.G/2026/PA.Gsg. Dokumen tersebut mencatat Nina Muhaliizah binti Mukmin sebagai penggugat dan Wahyu Haryono bin Ngatiman sebagai tergugat dalam perkara cerai gugat.
Relaas tersebut memuat panggilan sidang pada Senin, 28 September 2026. Akan tetapi, dokumen panggilan tidak membuktikan bahwa perceraian telah diputus atau berkekuatan hukum tetap.
Nina menyatakan bahwa gugatan cerai telah dikabulkan dan dirinya tinggal menunggu akta cerai. Untuk memastikan keterangan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan putusan dan status perkara melalui Pengadilan Agama Gunung Sugih.
Persoalan dokumen buku nikah juga perlu diperiksa berdasarkan berkas perkara dan keterangan instansi berwenang. Jika dokumen perkawinan hilang, prosedur penerbitan duplikat dapat dikonfirmasi kepada Kantor Urusan Agama yang menerbitkan dokumen tersebut. Namun, redaksi belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa buku nikah Nina hilang, disembunyikan, atau digunakan secara tidak semestinya.
Kepastian status perkawinan penting untuk memahami duduk perkara secara utuh, tetapi tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak.
Jangan Biarkan Kekecewaan Berubah Menjadi Penghakiman
Bagi Wahyu, pengeluaran Rp15 juta yang diakuinya, proses perceraian, dan informasi mengenai dugaan pernikahan baru merupakan rangkaian persoalan yang membutuhkan kejelasan. Ia berhak menyampaikan pengalaman serta mencari penyelesaian melalui jalur yang tersedia.
Di sisi lain, Nina telah memberikan bantahan dan penjelasan mengenai status perceraiannya. Keterangan tersebut juga wajib diperhitungkan dalam pemberitaan yang berimbang.
Publik patut memperhatikan persoalan ini bukan untuk mempermalukan salah satu pihak, melainkan untuk mendorong kejelasan fakta. Jika terdapat persoalan dalam penyaluran tenaga kerja, pembayaran kepada agen, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya, setiap persoalan perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Jangan sampai pengorbanan seseorang hanya berakhir sebagai cerita yang menggantung, tetapi jangan pula dugaan dijadikan vonis sebelum kebenarannya terungkap. Bukti pembayaran, dokumen perceraian, keterangan para pihak, serta konfirmasi dari instansi terkait menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan yang kini berkembang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak agen, Dendi, maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan pernikahan siri tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan pertengkaran di ruang publik, melainkan fakta yang teruji, kepastian hukum, dan kesempatan yang adil bagi setiap pihak untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.







