Dugaan Setoran 15 Persen Proyek Revitalisasi SD Negeri di Lampung Tengah Mencuat, Bupati hingga Presiden Diminta Turun Tangan

 

LAMPUNG TENGAH — Dugaan praktik pungutan setoran sebesar 15 persen dari dana Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan serius. Seorang kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan anggaran, integritas pelaksana program, hingga jaminan mutu pembangunan gedung sekolah negeri. Selasa, 13/10/2026.

 

Persoalan ini bukan sekadar dugaan aliran uang di luar kebutuhan pembangunan. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menggerus anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan material, tenaga kerja, dan kualitas konstruksi bangunan sekolah. Pada akhirnya, keselamatan serta kenyamanan peserta didik dan tenaga pendidik tidak boleh menjadi taruhan akibat dugaan penyimpangan anggaran.

 

Berdasarkan keterangan seorang kepala sekolah berinisial P, dugaan penyerahan uang tersebut bahkan terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari empat menit. Rekaman itu disebut memperlihatkan proses penyerahan uang yang diduga berasal dari enam sekolah penerima program revitalisasi.

 

Dalam video tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai kepala sekolah terlihat membawa kantong plastik hitam dan masuk secara bergantian ke sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna perak. Penyerahan uang itu disebut berlangsung pada 8 Agustus 2026 di kawasan Gunung Sugih, di samping Kantor Bupati Lampung Tengah.

 

Kepala sekolah berinisial P mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut, dirinya menerima telepon dari seseorang berinisial MH yang disebutnya sebagai pejabat dinas setempat. P mengaku mendapat arahan untuk membawa uang setoran sebesar 15 persen ke lokasi yang telah ditentukan.

“Awalnya saya mendapat telepon dari MH untuk menyerahkan setoran 15 persen ke Gunung Sugih. Tempatnya di samping masjid dekat kantor Bupati,” kata P, Rabu (7/10/2026).

 

Menurut P, dirinya berangkat bersama tiga kepala sekolah lainnya. Setibanya di lokasi, ia turun dari kendaraan dengan membawa kantong plastik hitam yang menurut pengakuannya berisi uang setoran dari empat sekolah.

“Saat masuk ke mobil warna silver, ada MH dan HD. Setelah itu, MH mempertanyakan apakah uangnya cukup. Saya jawab cukup,” jelasnya.

 

P juga mengungkapkan, tidak lama kemudian seorang perempuan lain yang disebut sebagai kepala sekolah dari kecamatan yang sama masuk ke mobil tersebut dengan membawa kantong plastik hitam berisi uang yang diduga merupakan setoran.

“Tidak lama setelah itu, ada seorang kepala sekolah di kecamatan yang sama masuk ke mobil yang juga menyerahkan uang setoran. Tetapi isinya lebih sedikit,” kata P.

 

Enam sekolah yang disebut dalam informasi tersebut adalah SDN 1 Mojopahit, SDN 2 Mojopahit, SDN 1 Badransari, SDN 2 Tanggul Angin, SDN 2 Srisawahan, dan SDN 2 Totokaton. Nilai keseluruhan uang yang diduga disetorkan disebut hampir mencapai Rp1 miliar. Namun, nilai tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, bukti transaksi, keterangan para pihak, dan pemeriksaan aparat berwenang.

 

Mutu Bangunan Dipertanyakan, Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Terkikis

Dugaan setoran 15 persen tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika sebagian anggaran pembangunan benar-benar dialihkan untuk kepentingan di luar proyek, bagaimana jaminan mutu bangunan sekolah yang dihasilkan?

 

Dana revitalisasi semestinya dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk pengadaan material yang memenuhi spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan sesuai standar, serta pengawasan kualitas konstruksi. Pengurangan anggaran efektif akibat pungutan yang tidak sah dapat menimbulkan risiko apabila kemudian diikuti penghematan material atau penurunan kualitas pekerjaan.

 

Material bermutu rendah tidak boleh digunakan untuk menggantikan material sesuai spesifikasi demi menutup kekurangan anggaran. Meski demikian, dugaan setoran tidak serta-merta membuktikan bahwa material yang digunakan di enam sekolah tersebut berkualitas rendah. Hal itu harus diuji melalui pemeriksaan fisik bangunan, dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, laporan penggunaan dana, serta hasil pengujian material apabila diperlukan.

 

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menelusuri dugaan aliran uang. Kualitas seluruh bangunan penerima program juga perlu diaudit agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa gedung sekolah yang dibangun atau direvitalisasi benar-benar aman, layak, dan sesuai standar.

 

Bupati, Gubernur, hingga Presiden Diminta Memberi Perhatian

Atas mencuatnya dugaan tersebut, Bupati Lampung Tengah, Gubernur Lampung, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didesak memberikan perhatian serius sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pemerintah daerah dan instansi pengawas perlu memastikan bahwa program revitalisasi berjalan transparan, bebas dari pungutan yang tidak sah, serta benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

 

Aparat penegak hukum juga didorong menelusuri informasi tersebut secara profesional dan independen. Pemeriksaan perlu mencakup pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi, asal-usul uang, alur penyerahan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan program.

 

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan melalui mekanisme yang sah.

 

Kemendikdasmen Telah Menerbitkan Surat Edaran Pengawasan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

 

Surat yang disebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam surat itu, program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan ditegaskan sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pada poin kelima, satuan pendidikan penerima program diminta menyampaikan pengaduan apabila menghadapi masalah atau gangguan dalam pelaksanaannya. Saluran pengaduan yang disebutkan meliputi kanal pengaduan Kemendikdasmen, Inspektorat Daerah, maupun Kejaksaan.

 

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi dan laporan penyelesaian pekerjaan. Transparansi penggunaan dana, kualitas bangunan, serta perlindungan terhadap kepala sekolah yang melaporkan dugaan penyimpangan juga perlu menjadi perhatian.

 

Hak Jawab dan Penelusuran Fakta Harus Dibuka

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Disdikbud Lampung Tengah, termasuk pihak-pihak berinisial MH dan HD yang disebut dalam keterangan narasumber, perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan. Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pengelola program dan pihak terkait mengenai mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta kebenaran dugaan setoran tersebut.

 

Redaksi perlu mencantumkan hasil konfirmasi sesuai fakta, termasuk apabila permintaan klarifikasi telah disampaikan tetapi belum mendapat tanggapan. Keaslian video, waktu dan lokasi kejadian, identitas pihak yang terlihat, serta keterkaitan uang dengan dana revitalisasi harus diperiksa sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

 

Masyarakat berhak mengetahui apakah dana pendidikan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah. Namun, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan rekaman atau pengakuan sepihak.

 

Jangan sampai program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru tercoreng oleh dugaan praktik yang merugikan kepentingan publik. Jika dugaan ini terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, fakta yang sebenarnya juga harus disampaikan secara terbuka.

 

Pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa. Setiap rupiah anggaran revitalisasi semestinya berujung pada bangunan yang berkualitas, lingkungan belajar yang aman, dan masa depan peserta didik yang lebih baik—bukan menjadi beban akibat dugaan pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *