METRO — Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada luka bakar hingga 80 persen terhadap seorang perempuan muda bernama Fitri Lema Kurniasari (25) mengundang keprihatinan mendalam. Korban diduga dibakar oleh suaminya sendiri, Junaidi (24), setelah terlebih dahulu disiram bahan bakar minyak jenis Pertalite. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB.
Akibat kejadian itu, Fitri mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi wajah, badan, hingga kaki. Korban dilaporkan menjalani perawatan medis di RSUD Ahmad Yani Kota Metro. Sementara itu, Junaidi telah diamankan dan ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum.
Polisi Benarkan Korban Mengalami Luka Bakar 80 Persen
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen.
Besarnya luka yang dialami korban menunjukkan betapa seriusnya dampak kejadian tersebut. Penanganan medis menjadi prioritas utama agar korban memperoleh perawatan yang dibutuhkan.
Kondisi Fitri juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan internal keluarga. Ketika tindakan kekerasan mengancam keselamatan dan kehidupan seseorang, perlindungan korban serta penegakan hukum harus menjadi perhatian bersama.
Diduga Menggunakan Pertalite, Polisi Dalami Perkara
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan, dugaan pembakaran tersebut terungkap dari pengakuan terduga pelaku. Junaidi diduga menyiram korban menggunakan Pertalite sebelum membakarnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban ini dibakar setelah sebelumnya disiram menggunakan BBM jenis Pertalite. Jadi memang sudah disiapkan,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Adapun motif, kronologi secara menyeluruh, serta unsur pidana yang terbukti tetap harus dipastikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Terduga Pelaku Ditahan, Ancaman Hukum Menanti Jika Terbukti Bersalah
Junaidi kini ditahan di Mapolres Metro. Berdasarkan informasi yang diberitakan, polisi menyebut penerapan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan yang tepat harus merujuk pada hasil penyidikan, waktu terjadinya tindak pidana, serta aturan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.
Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh perlindungan dan penanganan medis harus tetap menjadi perhatian utama.
KDRT Bukan Urusan Sepele, Keselamatan Korban Harus Diutamakan
Kasus yang menimpa Fitri menjadi peringatan keras bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan ruang yang menghadirkan ketakutan dan ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Kekerasan tidak boleh dinormalisasi dengan alasan persoalan rumah tangga. Lingkungan keluarga dan masyarakat perlu memiliki kepedulian agar tindakan yang membahayakan seseorang dapat segera memperoleh pertolongan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, doa dan harapan menyertai perjuangan Fitri untuk pulih. Korban diharapkan memperoleh penanganan medis terbaik, kekuatan menjalani masa pemulihan, serta perlindungan yang diperlukan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan kepolisian yang dikutip dalam materi pemberitaan. Status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
jejakperistiwa.online # Berita Nasional







