KAPOLRES LAMPUNG TIMUR TEGAS: TAK ADA SARANG NARKOBA YANG KEBAL HUKUM, JABUNG JADI SASARAN PENGGEREBEKAN!

Keterangan foto: apresiasi warga atas pengerebekan narkoba

LAMPUNG TIMUR – Pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Timur terus digencarkan. Aparat kepolisian menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan peredaran narkoba, termasuk di wilayah Kecamatan Jabung yang menjadi sasaran sejumlah operasi penindakan. Pesan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, jelas: tidak ada tempat yang luput dari penegakan hukum, dan masyarakat diminta ikut berperan memerangi peredaran barang haram tersebut.

 

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, rangkaian informasi pengungkapan kasus narkotika di Jabung menjadi perhatian. Dalam salah satu operasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Satuan Sabhara, dan Brimob Polda Lampung mengerahkan sekitar 100 personel untuk menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

 

Dari operasi tersebut, enam orang diamankan. Tiga orang berinisial BN, SH, dan HS diduga terlibat sebagai bandar, sedangkan IB, FK, dan BW diduga sebagai pembeli. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta sejumlah amunisi.

 

Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, AKP Setio, menyebut operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri terkait pemberantasan narkotika. Keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.

 

Dua Terduga Bandar Diduga Edarkan Sabu dari Gubuk

 

Dalam pengungkapan lainnya di Desa Jabung, dua pria yang disebut bernama Abu Tolib (39) dan Minak Batin Mansur (42) dilaporkan ditangkap atas dugaan peredaran sabu. Namun, waktu pasti penangkapan perlu dipastikan kembali karena informasi yang tersedia menyebut rentang akhir Agustus hingga awal Oktober 2026.

 

Modus yang diungkap, transaksi diduga dilakukan melalui sebuah gubuk di belakang rumah. Konsumen disebut datang ke lokasi, membayar, kemudian mengambil barang yang dipesan.

 

Ketika petugas melakukan penggerebekan, kedua terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri sambil berteriak hingga mengundang perhatian warga. Situasi sempat memanas karena sejumlah warga keluar dan dilaporkan menghalangi petugas yang sedang menjalankan penindakan.

 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 59 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut diduga akan diedarkan di lokasi pesta hajatan atau hiburan organ tunggal di wilayah Jabung.

 

Dugaan peredaran narkotika di tengah kegiatan masyarakat seperti hajatan menjadi perhatian serius. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan.

 

Kapolres: Tidak Ada Tempat yang Tidak Tersentuh

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pernyataan bahwa “tidak ada tempat yang tidak tersentuh” menjadi penegasan bahwa setiap informasi mengenai aktivitas narkoba harus ditindaklanjuti secara profesional.

 

Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika agar tidak merasa aman berlindung di balik lokasi terpencil, lingkungan permukiman, ataupun keramaian masyarakat.

 

Meski demikian, setiap orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai hukum. Penetapan status tersangka, pembuktian keterlibatan, dan proses peradilan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres juga meminta dukungan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.

 

Perang terhadap Narkoba Tidak Boleh Setengah Hati

Pengungkapan kasus di Jabung menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penggerebekan. Penindakan harus diikuti penyelidikan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, pemasok, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas.

 

Masyarakat pun berhak berharap agar setiap pengungkapan ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan tuntas. Barang bukti harus diperiksa secara ilmiah, dugaan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi harus didalami, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.

 

Pesannya tegas: Jabung bukan wilayah yang boleh dibiarkan menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan, melainkan juga dari kemampuan aparat memutus jaringan, menyelamatkan masyarakat, dan mencegah narkoba kembali beredar.

 

Polres Lampung Timur diharapkan terus konsisten menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi secara aman dan bertanggung jawab.

 

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami membuka ruang hak jawab jika ada pihak yang keberatan dalam penulisan berita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *