SAMPANG,jejakperistiwa.online – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sokobanah tepatnya di Caffe Paris Dekat Pantai Jodoh, Desa Bira Timur terus berkembang, kini Polres Sampang telah menetapkan 2 tersangka dari ke 4 Terlapor.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena Aparat Penegak Hukum tak kunjung bertindak dan mengamankan pelaku dugaan pengeroyokan tersebut meski video telah viral melalui media sosial, dan juga adanya kabar terlapor melaporkan balik Fitriyahtun (Korban ).
Pasalnya ke 2 terlapor tersebut Ira dan Fadilah yang memenuhi panggilan penyelidikan pada Kamis 18/08 dan keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka. Sedang 2 rekan lainnya dikabarkan akan memenuhi panggilan pada Jumat 19/08/22.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha saat di konfirmasi oleh Awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa terlapor dan menetapkan sebagai tersangka sementara 2 orang pada dugaan pengeroyokan.
” Sudah dua tersangka yang sudah di amankan,” ujarnya
Ketika di tanya status kedua rekan lainnya yang kabarnya telah memenuhi panggilan, AKP Irwan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.
Penetapan tersangka mereka lakukan usai memeriksa 2 dari 4 orang dalam kasus tersebut yang memenuhi panggilan
IRA dan FADILAH diamankan Setelah mereka selesai diperiksa di ruang Satreskrim Sampang untuk menjalani pemeriksaan sebagai Terlapor.
Farid S.H Selaku Kuasa Hukum dari Fitriyahtun (korban) menyampaikan Apresiasi kepada pihak kepolisian Resort Sampang,
Kami sangat mengapresiasi atas kenerja Aparat Kepolisian Polres Sampang karena telah bekerja secara profesional dan klien nya segera mendapatkan perlindungan hukum selayaknya, sesuai pasal yang di cantumkan yakni pasal pengeroyokan Pasal 170 itu pasal pokok, junto 351 dan 55 bener bener diterapkan oleh teman teman kepolisian dalam hal ini,” ungkapnya.
Lanjut Farid ” Kami bersyukur Alhamdulillah sudah diterapkan, tinggal kita mengawal kasus ini sampai ke Kejaksaan hingga ke Oengadilan Negeri,” timpalnya
Perlu di ketahui, Kasus ini bermula dengan adanya Seorang Wanita yang di keroyok 4 orang wanita IF,FD,TU,SN, tepatnya di cafe Paris Dekat Pantai Jodoh, Desa Bira Timur yang diketahui bernama Fitriahtun (30) Viral di media sosial, kasus tersebut sudah secara resmi dilaporkan ke Polres Sampang oleh Fitriyahtun (Korban) di tanggal 15/08/2022, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.
(Yus)