Bogor,Jejakperistiwa.online –Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ternyata mengimingi uang sebesar Rp 2 ribu. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku
Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi,.S.I.K,. M.M saat konferensi pers di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12/2022).
“Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya, kata Irrine.
“Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin,. S.H,.S.I.K,.M.H mengungkapkan, Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kota dalami.” Ungkapnya
Sebelumnya, kakek berinisial M (73), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022. Bebernya
Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek, lalu melaporkannya ke Polsek Klapanunggal.
Akibat dari kejadian tersebut saat ini Korban mengalami Trauma, dan Mirisnya lagi Korban adalah anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya,” Tutup Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin,. S.H,.S.I.K,.M.H.
(Red)