Jakarta, JP.Online,-
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Pendidikan Menengah di Wilayah Papua yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 7 Desember 2022 melalui virtual yang diawali dengan arahan dari Sekretaris Ditjen PAUD DASMEN Kemendikbudristek.
Tujuan dari pelaksanan kegiatan ini yaitu menginformasikan kebijakan pengalihan P3D Pendidikan Menengah melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.4/8469/SJ, tanggal 25 November 2022 tentang Percepatan Pengalihan Personil, Sarana dan Prasarana, Pendanaan dan Dokumen Pendidikan Menengah di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam sambutannya Teguh Setyabudi menyampaikan beberapa point penting terkait dengan pengalihan P3D Pendidikan Menengah dari Provinsi Papua dan Papua Barat kepada Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Papua antara lain: Pemerintah provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota untuk percepatan pengalihan P3D Pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota, Penandatanganan Berita acara serah terima P2D diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022, dan mengingatkan perlunya Pemerintah Daerah untuk memastikan dalam dokumen RAPBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 telah tersedia anggaran untuk pengelolaan pendidikan menengah.
Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah OPD yang terkait dengan P3D pendidikan menengah di provinsi papua dan papua barat serta kab/kota yang ada di seluruh provinsi di wilayah papua. Dalam kegiatan ini juga turut hadir beberapa narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu, BKN, ANRI, Kemenkeu, Kemendikbudristek dan komponen Kemendagri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Bangda yang mana masing masing narasumber dimaksud memberikan penjelasan kebijakan dalam proses Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen.
Narasumber dari Ditjen Bina Bangda diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV. Dalam penyampaiannya Ir. Zanariah menyampaikan bahwa Pengalihan P3D ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu beliau juga menyampaikan urgensi dari pengalihan P3D ini yang harus diselesaikan di akhir tahun 2022 dikarenakan beberapa hal antara lain: ketentuan peralihan yang tidak mengatur waktu pelaksanaan dari PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sementara perencanaan pelaksanaan urusan Pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat telah disusun sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 106 tahun 2021 dan hal lain yg mengharuskan pengalihan P3D harus diselesaikan di tahun 2022 yaitu karena perencanaan dana transfer DAU dan DAK untuk tahun anggaran 2023 sudah dialkoasikan kepada kabupaten/kota di wilayah papua.
Lebih lanjut Zanariah juga memyampaikan legalitas administrasi pengalihan P3D yang mana setiap unsur dalam P3D diatur oleh masing masing kementerian yang trkait seperti personel atas kebijakan BKN, sarana/prasarana melalui kebijakan Kemendagri dan terkait dokumen/arsip yang diatur melalui Perka ANRI 46/2015 .
Pada akhir acara dan sekaligus penutupan yang dibawakan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV itu disampaikan beberapa rencana tindaklanjut oleh tim dari pemerintah pusat yg terdiri dari kementerian/lembaga terkait akan melakukan kunjungan ke papua untuk kegiatan asistensi dan selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi dari proses pengalihan P3D ini.