Lebak- Jejakperistiwa.online|| Sebanyak kurang lebih 40 hektar tanah di wilayah Kecamatan Curugbitung diklaim pihak pemerintah Bogor yang berlokasi di Kampung Cisarua, Desa Candi Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak-Banten.
“Saya menjabat Kepala Desa sudah 3 periode dengan yang sekarang, dulu batas Desa titiknya bukan di sini bukan di Gang Kampung Cisarua, namun ada di titik ujung kampung cisengit, yang berdekatan kampung baru Desa Koleang Kecamatan Jasinga-Bogor, namun sekarang batas Desa Koleang memasang titik bukan di ujung Kampung namun di tengah kampung cisengeit,”Terang Sukra Kepala Desa Candi,Kecamatan Curugbitung, Rabu (21/12/12).
Dirinya juga menyampaikan Pemerintah Desa memiliki peta titik kordinat Desa kami yang berbatasan dengan desa koleang, bahkan warga koleangpun H.Badar mengetahui ujung titik kedua Desa antara Desa Candi dan Desa Koleang.
“Sekitar 40 Hektar lahan Desa yang sudah di klaim oleh pihak Desa Koleang kabupaten Bogor, kami berharap pada pemerintah baik Kabupaten dan Provinsi Banten untuk bisa meninjau kembali tapal batas antara kabupaten Lebak dan kabupaten Bogor.”Kata Sukra.
Masih di tempat yang sama Sekertaris Camat (Sekmat) Curugbitung Asep Agus Sofyan angkat bicara, pihaknya membenarkan adanya wilayah Kecamatan Curugbitung yang di klaim oleh wilayah Pemerintah Kabupaten Bogor, ada sekitar kurang lebih 40 hektar yang sudah di klaim oleh pemerintah Desa Koleang Bogor.”Ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan Kenapa kami bilang seperti itu, karena kami memiliki bukti denah lokasi peta wilayah, bahkan patok yang sekarang di jalur provinsi ini dari patok yang dulu ada kurang lebih 100 meter dengan yang sekarang di laksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan.
“Kami berharap pada pemerintah Kabupaten Lebak khususnya umumnya Provinsi Banten untuk bisa melakukan peninjauan kembali terkait permasalahan tapal batas antara Kecamatan yang berbeda Kabupaten bahkan Provinsi yang berbeda pula.”Harapnya.
(HR.Choky)