Serang, Banten — Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Serang kembali tercoreng. Polres Serang secara resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan DPO Nomor: DPO/96/XII/RES.3.3./2025/Satreskrim, aparat memburu Yolly Sanjaya Wirana, S.E., kelahiran Medan, 29 Mei 1982, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dalam dokumen resmi kepolisian, Yolly tercatat berdomisili di Kampung Pakem Tengah RT/RW 001/001, Desa Petir. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil dihadirkan dalam proses hukum dan dinyatakan dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kasus ini bukan perkara ringan. Penyidik menjerat Yolly dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Warga: Dana Desa Harusnya untuk Rakyat, Bukan Disalahgunakan
Penetapan DPO ini memicu keresahan sekaligus kemarahan warga Desa Petir. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa.
“Dana desa itu uang negara untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Kalau sampai diselewengkan, itu sama saja merampas hak rakyat kecil,” ujar seorang warga Desa Petir yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 03/01/2026 petang.
Warga lainnya mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu nama, melainkan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami berharap polisi benar-benar mengusut tuntas. Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” tegasnya.
Polres Serang Minta Peran Aktif Masyarakat
Satreskrim Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran publik dinilai krusial dalam mempercepat proses penegakan hukum.
Adapun kontak resmi yang dapat dihubungi:
IPDA Supendi, S.E. (Penyidik): 0877-7434-5666
Brigpol Eko W., S.H. (Penyidik Pembantu): 0812-6144-0298
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar, berujung pada jerat pidana.







