Lebak.Jejakperistiwa.online| Awal tahun baru 2023, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor R2 dan R4) di Loby Mapolres Lebak. Rabu, ( 11/1/2023) pukul 10.30 wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasi Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Martua Sitorus,S.Trk.
“,Ada 6 (enam) TKP Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Daerah hukum Polres Lebak yang berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan dari hasil pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang pelaku, 15 (lima belas) kendaraan R2, 2 (dua) kendaraan R4 serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T ,” Ucap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian Wiwin menjelaskan identitas para Pelaku, “Adapun kesebelas Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan yaitu inisial TR (21), EL (21),HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36), YA (22), yang terbagi dalam tiga kelompok Jaringan,”
“Dari kesebelas Pelaku berhasil diamankan 15 ( lima belas) unit kendaraan R2 yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit Sepeda motor Merk Beat, 2 (dua) unit Honda Vario, 1 (satu) unit Honda CRF, 2 (dua) unit Yamaha Mio dan 2 (dua) unit R4 yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Suzuki/ST 150 warna Hitam , 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Abu-abu,” terangnya.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya,” imbau Wiwin.
“Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan R2 maupun R4 agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
“Kendaraan Roda dua hasil Curian tersebut oleh pelaku di jual di Wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sedangkan Untuk Kendaraan R4 (Mobil) oleh Pelaku dijual dengan harga 10 Juta Rupiah sampai 15 Juta Rupiah di daerah Bogor,” tambah Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Terhadap tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana, Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” tutupnya.