Jejakperistiwa.online
SERANG – Team penyidik Kejaksaan Tinggi Banten serahkan tersangka MS dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum dan tersangka MS telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian (BAP) tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” ucap Kasi Penkum Ivan H.Siahaan.
Selanjutanya dikatakannya tersangka MS dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Lebak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.
“Penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023,” tambahnya.
Lanjut Ivan mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (*)