Jejakperistiwa.online
Lebak,- Sebagai tindak lanjut peluncuran aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) oleh Mahkamah Agung, para Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, sosialisasi, dan koordinasi penerapan aplikasi e-Berpadu, Senin (30/1/2023). Acara dibuka langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak.
E-Berpadu sendiri merupakan aplikasi yang membantu terciptanya kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian perkara pidana dengan mengintegrasikan berkas pidana antar-Penegak Hukum.
Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik program aplikasi e-Berpadu sebagai upaya mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur birokrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perkara pidana dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima.
“Kami sangat menyambut baik aplikasi e-Berpadu untuk mendorong digitalisasi administrasi perkara pidana dan itu sejalan dengan resolusi Pemda Lebak 2023 ‘Go Digital’, dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat akuntabel, efektif, dan efisien, serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima,” ucap Iti.
Ia pun mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung penerapan aplikasi e-Berpadu sehingga tercipta sinergitas diantara APH dalam mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan aplikasi ini. Seluruh aparat penegak hukum dapat bersinergi sehingga data administrasi penanganan berkas perkara tindak pidana dapat terintegrasi yang akhirnya akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” imbuhya.
Ketua PN Rangkasbitung, Iriaty Khairul Ummah mengatakan aplikasi e-Berpadu merupakan wujud dari upaya peradilan modern dimana dokumen berkas perkara pidana hanya perlu diajukan secara digital dan masyarakat pun bisa melihat hasil akhir dari sebuah perkara.
“Inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung ini mempermudah pengajuan berkas perkara dalam bentuk digital sehingga teman-teman yang berada di wilayah yang jauh pun dapat menghemat waktu dan biaya. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan aplikasi ini secepatnya sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,” jelas Iriaty.
Penandatanganan komitmen bersama dalam rangka penerapan aplikasi e-Berpadu dilaksanakan oleh Bupati Lebak Ketua PN Rangkasbitung, Kepala Kepolisian Resor Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung.