Tega Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Jejakperistiwa.online

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul
terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

 

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku SL (24),” ungkapnya.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban,” tuturnya.

Kemudian Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *