Acara sosialisasi Peduli Lingkungan Desa Kalisalak Esensinya Mengedukasi masyarakat sadar lingkungan

 

Batang- jejak peristiwa .online, pada Senin 27 /3/ 2021, bertempat di balai Desa Kalisalak Kecamatan Limpung ka kabupaten-kabupaten Batang Jawa  telah dilaksanakan Sosialisasi dan Launching Program peduli lingkungan  yang merupakan program gagasan kerjasama desa Kalisalak dengan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai konsep kampung Desa berkelanjutan yang penduduknya menerapkan kaidah lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan ,sekertaris lingkungan hidup , Para Ketua RT/RW, lembaga desa , pak camat dan para Kabid intansi terkait , juga  tokoh masyarakat lainnya. Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan terkait keberlanjutan program tersebut karena Program peduli lingkungan  termasuk dalam program yang bertujuan agar masyarakat senantiasa peduli akan kelestarian nya .

Seperti kata pak kades ( Setiadi S.Pd ) “Kalau bicara tata kelola lingkungan hidup ini adalah progres  Kita terkait  peradaban dan perilaku”. Maka Program tersebut menyasar kesiapan masyarakat untuk lebih mandiri memahami permasalahan lingkungan hidup di desanya dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, serta melakukan pengolahan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kearifan lokal masyarakat Kalisalak sendiri  terhadap lingkungan hidup sudah sangat baik, sehingga intervensinya adalah, bagaimana membangun perilaku yang sebetulnya sudah dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Batang , khususnya perilaku hidup bersih perilaku cinta lingkungan .

Lanjut kades ,, intinya sosialisasi itu lebih menitik beratkan pada pembuatan Perdes tata kelola lingkungan hidup , bekerja sama antara  dinas lingkungan hidup Batang dengan pemerintahan desa Kalisalak , dan harapannya kedepan dengan adanya Perdes tata kelola lingkungan hidup kesenian ,budaya dan sebagainya di desa Kalisalak bisa dikelola dengan bagus dan bisa dipertanggung jawabkan demi kemajuan desa Kalisalak , terang kades

Kepala desa juga lebih jauh menbahkan bahwa di desa Kalisalak sendiri ada

5 Dukuh yaitu

Dk kl dalak

Dk kl Bening

Dk Pagotan

Dk Gumingser

Dk Kesemen

jml Penduduk 3000 je

Dptt 2328 , pungkasnya

Dalan rangka sosialisasi pembuatan Perdes tersebut dan tujuan adalah sesuai pasal 3

1) maksud peraturan Desa ini  adalah untuk

a . Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian  masyarakat akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia .

b, .menumbuhkan motifasi dan komitmen agar semua elemen masyarakat terlihat dan berperan aktif didalam menjaga melestarikan lingkungam hidup .

C, memposisikan pemerintah desa sebagai fasilator dan  penggerak partisipasi masyarakat di dalam rangka melestarikan lingkungan hidup dan .

D, agar semua program jelas peraturanya .

2) peraturan desa ini adalah

a, menjaga tetap berlangsungnya koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim nya .

b) menjamin tetap berlangsungnya kelestarian nilai nilai kearifan lokal ,budaya lokal , sebagai landasan meningkatkan pembangunan desa

c)Meningkatkan sumberdaya pedesaan untuk membangun kemajuan desa sebagai desa maju ,dan mampu menghadapi permasalahan pembangunan di pedesaan .

d) Mencegah ,menanggulangi dan memulihkan sumber daya alam yang terkena pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup

e) Mendorong berkembangnya kegiatan sektor pertanian ,pariwisata , pemukiman dan indrustri dengan tetap memelihara kelestarian fungsi  lingkungan hidup ,dan

f) Meningkatkan kemampuan dan  potensi desa ,dengan pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin sejahtera ,berkelanjutan dan berwawasan lingkungan .

Dari keterangan tokoh masyarakat setempat ,, dalam hal ini perlunya indikator Kampung peduli lingkungan yang paling fundamental adalah lahirnya peraturan Desa mengenai lingkungan.  Kabupaten Batang  sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pengolahan sampah, tetapi Desa belum melahirkan sebuah goodwill dalam bentuk Peraturan Desa yang langsung berkenaan dengan masyarakat.  Indikator Kampung Peduli lingkungan  lainnya ialah, harus mampu melahirkan  kader lingkungan yang menjadi pelopor kegiatan-kegiatan lingkungan hidup, menciptakan  kebiasaan swadaya & gotong royong secara rutin dalam kegiatan masyarakat, dilakukannya  pengelolaan sampah prinsip 3R.

Selain itu harus terbangun sarana & prasarana pengelolaan lingkungan hidup, terlaksananya kegiatan penghijauan (KRPL, konservasi lahan kritis), kampanye lingkungan setiap kegiatan Desa, terbangunnya perilaku hemat energi & sumber daya alam, tersusunnya Rencana Aksi Desa, tersusunnya Perdes  Lingkungan Hidup dan ditunjuknya lokasi percontohan.

Dalam acara sosialisasi tersebut disambut antusias warga desa Kalisalak ,, karena mereka sadar bahwa mencintai dan memihara lingkungan ,itu merupakan kewajiban warga negara ,demi terciptanyan , kelestarian alam yang asri bebas dari segala polusi , ujar tokoh masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *