PONOROGO — Aparat Polsek Ponorogo, Polres Ponorogo, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (16/04/2023).
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terjadinya tindak pidana tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/04/2023) dengan korban bernama Sri Wahyuni (50), warga RT 01 RW 02 Desa Juruk Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, ” jelas Kapolres Ponorogo, Senin (24/04) saat Pers Release di Mapolres Ponorogo.
Lebih lanjut AKBP Catur menerangkan kronologi peristiwa tersebut. “Sesuai keterangan saksi yang kami periksa, atas nama Saudari Nurjanah yang merupakan anak korban, dia mendapatkan telepon dari Korban Sri Wahyuni bahwa dirinya mengalami penganiayaan dari temannya yang bernama Pairun alias Dirun (64) warga Desa Krebet Kecamatan Jambon setelah membeli nasi goreng. Korban yang berjalan kaki setelah makan nasi goreng ditemukan tergeletak dengan luka bacok di Jalan Pacar, Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo,” urai Kapolres Ponorogo.
Lebih lanjut AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa saksi Nurjanah yang mendapat telepon dari korban segera menuju ke lokasi. “Kemudian Saksi Nurjanah segera membawa Ibunya itu ke RSUD Dr Hardjono. Dia juga meminta orang untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ponorogo. Untuk korban sendiri diketahui meninggal dunia saat penanganan medis di RSUD. Korban mengalami luka tusuk di leher kiri, di dada kiri, dua luka bacok di perut sebelah kanan, dua luka di perut bawah dan satu di punggung. Selain itu beberapa bagian juga mengalami kekerasan diberbagai bagian tubuhnya, ” terangnya.
Setelah melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari saksi, Kapolres Ponorogo menegaskan pihaknya segera bergerak cepat. “Setelah melakukan penyidikan dan mengamankan berbagai alat bukti diantaranya pakaian korban dan pakaian tersangka, dua buah HP dan tali plastik, serta sandal kami menetapkan saudara Pairun sebagai tersangka,” tambahnya.
Namun dalam proses pencarian terhadap pelaku, Kapolres Ponorogo mengatakan pihaknya juga mendapatkan laporan adanya orang meninggal dunia dengan cara menggantung diri yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku. “Setelah melakukan olah TKP, dipastikan yang bersangkutan atas nama Pairun ditemukan sudah meninggal dunia menggantung di Pohon Lamtoro satu minggu setelah kejadian tersebut. Tepatnya pada Minggu (23/04/2023). Setelah diketemukan tersangka dalam keadaan meninggal dunia maka proses hukum terhadap tersangka dihentikan demi hukum sesuai Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3).,” tutup AKBP Catur Cahyono Wibowo.
(Red/Humas Ponorogo)