Manado,Jejakperistiwa.online –Kasus penyimpangan di PT Pegadaian Manado yang melibatkan Kepala UPC resmi berkasnya diserahkan Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penyidik Unit III Satreskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) PT Pengadaian Manado di Kejari Manado.
Tersangka EH 38 tahun merupakan salah satu Kepala UPC PT Pegadaian Manado diduga menggunakan jabatannya melakukan penyimpangan.
Modus tersangka menggunakan barang jaminan emas palsu dan menggunakan nama orang lain sebagai pemohon kredit.
“Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah.
“Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 326.561.000.-,” lanjutnya.
Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.
“Tersangka melakukan hal tersebut selang bulan November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan.
Terpisah, Deputi Operasional PT Pegadaian kantor V Manado Wahid Abdi Mengatakan Bahwa, itu kasus tahun lalu di UPC Wanea periode 2019-2020. Itu yg melaporkan pihak Pegadaian melalui Legal officer kami
karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan temuan Audit internal terkait adanya gadai fiktif dan tahan pelunasan yg merugikan perusahaan saat bertugas sebagai kepala UPC PT Pegadaian Manado.” Kata Wahid Abdi di saat konfirmasi Awak Media lewat Via WhatsApp. Minggu (20/11/2022).
(Red)